SARANA ADVOKASI & EDUKASI

"FIGHT TO SAVE PMI TAIWAN"

Hati-hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Pejabat maupun Institusi BP2MI, Agar Selalu Waspada! ~

21 December 2017

Peraturan Terkait yang Harus Ditaati di Taiwan


Peraturan Terkait yang Harus Ditaati

1. Mengadakan pemeriksaan kesehatan secara berkala :
Setelah Anda memasukkan negara untuk bekerja minimal 6 bulan, 18 bulan dan 30 bulan sebelum tanggal 30 hari (setelah) harus ditunjuk ke rumah sakit untuk masalah pemeriksaan kesehatan. Selain itu, berakhirnya pekerjaan konversi atau berakhirnya pengangkatan kembali oleh pemberi kerja, mempekerjakan lembaran baru tanggal efektif lisensi.

2. Mengurus Kartu ARC dalam batas waktu yang ditentukanDalam waktu 15 hari setelah masuk Taiwan, majikan atau petugas agensi akan membawa Anda dilengkapi dengan dokumen yang diperlukan untuk memohon kartu ARC (izin tinggal) dan cap sidik jari di counter pelayanan kantor imigrasi terdekat di daerah Anda menetap (lihat lamp.8).

3. Majikan harus sesuai waktunya melaporkan tanggal kedatangan Anda, mengurus surat ijin kerja dan perpanjangannya : Setelah pertama kali masuk Taiwan dan memenuhi syarat pemeriksaan kesehatan, dalam waktu 3 hari setelah masuk Taiwan, majikan harus mengisi 「Surat Laporan Masuk Negeri Bagi TKA yang Dipekerjakan Majikan」, melapor pada kantor pemerintah setempat untuk menerima pemeriksaan sesuai program pengurusan kehidupan warga asing kategori kedua dan setelah mendapat 「Surat Bukti Pengurusan Laporan Masuk Negeri Bagi TKA yang Dipekerjakan Majikan」, dalam waktu 3 bulan setelah surat bukti tsb dikeluarkan, kantor pemerintah setempat akan mengadakan pemeriksaan sesuai 「Program Pelayanan Pengurusan Kehidupan Warga Asing」. Dalam waktu 15 hari setelah masuk Taiwan, membawa surat bukti tsb di atas dan dokumen terkait lainnya untuk memohon ijin kerja pada MOL (apabila Anda meninggalkan Taiwan dalam waktu 3 hari hingga 15 hari setelah masuk Taiwan, anda tetap harus mengurus ijin kerja sesuai peraturan ). Apabila termasuk golongan pekerja konstruksi khusus dan skala besar, pada saat ijin kerja Anda habis, apabila perlu melakukan memperpanjang masa kerja, maka dalam waktu 60 hari sebelum masa kerja habis majikan harus mengurus permohonan perpanjangan ijin kerja tsb ke MOL.

4. Majikan Anda harus sama dengan yang tertera pada surat ijin kerja : Anda tidak boleh ganti majikan atau pekerjaan tanpa ijin dari MOL.

5. Jenis pekerjaan dan lokasi kerja harus sama dengan yang tertera pada surat ijin kerja . Anda tidak boleh melakukan jenis pekerjaan lain atau bekerja di tempat lain selain yang tertera pada ijin kerja.

6. Sebelum masa kerja berakhir, Anda dapat berunding dengan majikan mengenai perpanjangan kerja, dan harap perhatikan hal-hal berikut ini : 1.Apabila Anda dan majikan telah sepakat untuk tidak memperpanjang masa kerja dan ingin pulang, maka dalam waktu 14 hari sebelum masa kerja berakhir mesti melakukan pemutusan kontrak, melakukan prosedur verifikasi pemutusan kontrak dan majikan mesti mengatur kepulangan Anda.
2.Apabila Anda dan majikan sepakat untuk memperpanjang kontrak di saat masa kerja berakhir, dalam waktu 2 bulan s/d 4 bulan sebelum masa kerja berakhir, majikan asal mesti mengajukan permohonan perpanjangan kontrak ke MOL.
3.Apabila Anda dan majikan sepakat untuk tidak memperpanjang kontrak, dan pindah majikan di saat masa kerja berakhir, maka majikan asal mesti mengajukan permohonan pindah majikan ke MOL.

7. Hal hal yang harus diperhatikan jika di Taiwan pekerjaan anda seperti yang tertera di bawah ini :1.Kalau Anda bekerja sebagai perawat rumah tangga dan pihak yang dirawat meninggal dunia, mintalah majikan Anda dalam waktu 30 hari secepatnya mengajukan perubahan pihak yang dirawat ke MOL, bekerja dengan majikan baru yang mempunyai hubungan saudara dengan majikan sebelumnya atau bekerja dengan majikan yang lain.
2.Untuk pekerja nelayan, pada saat anda tiba di Taiwan, majikan seharusnya membantu Anda untuk mengurus Surat Ijin ABK, surat ini harus dikembalikan ke majikan jika Anda habis kontrak dan pulang ke negara asal.

8. Selama bekerja di Taiwan Anda mesti membayar pajak pendapatan sesuai peraturan (lihat lamp.3 , 4).
Sesuai peraturan undang-undang perpajakan Taiwan, TKA yang bekerja di Taiwan semestinya dikenakan pajak pendapatan.

9. Selama bekerja di Taiwan, Anda dilarang untuk memproduksi, mengedarkan, menjual, memberikan, menggunakan atau memiliki obat terlarang seperti opium, morfin, kokain, mariyuana dan amphetamine, dan obat obatan terlarang lainnya bila didapati akan dikenakan hukuman, melewati keputusan dari MOL, akan diputus kontrak-kerjakan dan diperintahkan untuk keluar negeri, serta tidak dapat kembali bekerja di Taiwan.

10. Pada saat Anda masuk negeri, harus dipastikan siapa penjemputnya (majikan, agensi atau walinya), untuk mencegah kesalahan penjemputan atau tertipu, MOL membuka Counter Pelayanan TKA (lihat lamp.5) di bandara internasional Taiwan (Bandara Internasional Taoyuan dan Kaohsiung), yang memberikan pelayanan petunjuk dan penjemputan TKA yang datang ke Taiwan dan pelayanan pengaduan saat meninggalkan Taiwan.