SARANA ADVOKASI & EDUKASI

"FIGHT TO SAVE PMI TAIWAN"

Hati-hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Pejabat maupun Institusi BP2MI, Agar Selalu Waspada! ~

14 December 2017

Ramiany Sinaga: Komitmen Negara Untuk Pelindungan Pekerja Migran Indonesia


Diseminasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Rabu 13/12/2017 di Jakarta. Hadir sebagai narasumber:  Dirjen. Binapenta dan PKK Kemnaker RI, Dr. Maruli; Deputi Penempatan BNP2TKI, Teguh Hendro Cahyono; Kepala Biro Hukum dan Humas BNP2TKI, Ramiany Sinaga; dan Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi Kerjasama BNP2TKI, Dr. Anjar  Prihantoro.
Jakarta, BNP2TKI (13/12/2017) --- Deputi Penempatan BNP2TKI, Teguh Hendro Cahyono, menegaskan sangat penting bagi seluruh aparatur di BNP2TKI, BP3TKI, LP3TKI dan P4TKI untuk memahami secara menyeluruh apa yang menjadi susbstansi dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Pada kegiatan  diseminasi Undang-Undang yang diselenggarakan di Jakarta (13/12/17), Teguh menegaskan bahwa terdapat 5 (lima) skenario pokok terkait penempatan pekerja migran Indonesia antara lain yaitu, Pembenahan bisnis proses, Optimalisasi peluang kerja di luar negeri, Upskill dan upgrade kapasitas calon pekerja migran, Pelayanan penempatan pekerja migran yang terintegrasi, dan Pembedayaan ekonomi dan sosial pekerja migran Indonesia.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas BNP2TKI, Ramiany Sinaga, menegaskan bahwa pasca pengesahaan oleh DPR RI pada tanggal 25 Oktober 2017 yang diikuti dengan pengundang-undangan menjadi  Undang-Undang  Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tanggal 22 November 2017, Badan Nasional Penempatan dan  Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia bergerak cepat untuk melakukan pemasyarakatan atas mandat dan substansi yang  diundangkan. Lebih lanjut,  Ramiany Sinaga, menyampaikan kepada pers bahwa gerak cepat BNP2TKI antara lain melalui diseminasi dengan fokus awalnya terciptanya  pemahaman menyeluruh bagi aparatur di lingkup BNP2TKI.

"Terdapat 10 Peraturan Pemerintah, 1 Peraturan Presiden, 11 Peraturan Menteri, dan 3 Peraturan Kepala Badan,  yang pemerintah harus segera persiapkan sebagai instrumen teknis pelaksanaanya," ungkapnya.

Pada kegiatan diseminasi tersebut, Direktur Jenderal Binapenta dan Perluasan Pasar Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan RI, Dr. Maruli A. Hasoloan, menyatakan bahwa, “Hal terpokok yang perlu mendapatkan perhatian kunci adalah koordinasi & komitmen yang sudah dituangkan dalam Undang-Undang tersebut, dan yang menjadi tugas serta peranan masing-masing dari Kemnaker dan BNP2TKI juga instansi terkait lainnya.”  Maruli mengaskan bahwa Kemnaker RI sebagai pembuat kebijakan di bidang penempatam dan pelindungan pekerja migran Indonesia, tetap memerlukan input teknis.

Menurut Ramiany Sinaga, keberadaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ini menunjukan komitmen negara yang kuat untuk hadir dan  melindungi para pekerja migran Indonesia sebagai warga negara yang sedang bekerja di luar negeri.

Turut hadir dalam kegiatan diseminasi yang dimoderatori oleh Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi Kerjasama BNP2TKI, Dr. Anjar Prihantoro, yaitu Yunafri, Dono Prasetyo dan Edwin Lumenta, ketiganya sebagai Staf Profesional Kepala BNP2TKI. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh seluruh pejabat eselon 2 dan eselon 3 serta Kepala BP3TKI, Kepala LP3TKI dari seluruh wilayah kerja di tanah air.

Di tempat terpisah, Kepala Bagian Humas BNP2TKI menyatakan bahwa semangat dan kekuatan dari UU yang baru tersebut terletak pada 3 pelindungan yaitu pelindungan hukum, pelindungan sosial, dan pelindungan ekonomi. "Satu hal baru yang sangat menonjol dari Undang-Undang baru tersebut adalah penggunaan terminologi dari Tenaga Kerja Indonesia menjadi  Pekerja Migran Indonesia," pungkasnya. [Humas]

Sumber : Website BNP2TKI

Diberitakan juga di DETIK