Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan perlindungan
WNI/TKI di Taiwan, KDEI Taipei bekerjasama dengan Kementerian Agama RI
menyelenggarakan Pernikahan Massal.
Persyaratan dokumen menikah bagi Sesama WNI/PMI Muslim di Taiwan adalah :
- Foto copy Paspor dan ARC
- Foto copy KTP dan Kartu Keluarga
- Asli dan foto copy Surat Pengantar Lurah atau Kepala Desa, berupa formulir N1, N2, dan N4, serta Surat Persetujuan Mempelai berupa N3.
- Asli dan foto copy Surat Pengantar Nikah di Luar Negeri oleh Kepala KUA setempat (sesuai alamat tertera pada KTP).
- Asli dan Foto copy Surat Wakil Wali “Taukil Wali Bil Kitabah” (jika wali nikah tidak dapat hadir saat pelaksanaan akad nikah.
- Pas foto ukuran 2x3 sebanyak 3 lembar dan ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar (warna latar belakang bebas)
- Asli dan foto copy Akta Cerai/Keterangan Kematian (bagi janda/duda)
- Asli dan foto copy Sertifikat Muslim oleh organisasi resmi ke-Islam-an (jika mu’allaf).
- Persetujuan menikah di luar negeri dari Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama
- Pengumuman pernikahan (Setelah pemeriksaan berkas) disampaikan melalui Website KDEI Taipei.
Catatan :
Pada saat pelaksanaan hari H pernikahan biasanya akan dilakukan video call atau menelpon langsung pihak keluarga sebagai verifikasi terakhir.
Disadur dari : KDEI Taipei
Catatan :
Ini berlaku khusus sesama WNI/PMI Muslim ya ! yang nanyakan yang beda agama dan keyakinan dan beda warga negara silahkan langsung hubungi bagian kekonsuleran KDEI Taipei