SARANA ADVOKASI & EDUKASI

"FIGHT TO SAVE PMI TAIWAN"

Hati-hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Pejabat maupun Institusi BP2MI, Agar Selalu Waspada! ~

11 December 2017

Nikah Massal di KDEI Taipei, bagaimana syaratnya ?





Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan perlindungan WNI/TKI di Taiwan, KDEI Taipei bekerjasama dengan Kementerian Agama RI menyelenggarakan Pernikahan Massal.

Persyaratan dokumen menikah bagi Sesama WNI/PMI Muslim di Taiwan adalah :


  1. Foto copy Paspor dan ARC
  2. Foto copy KTP dan Kartu Keluarga
  3. Asli dan foto copy Surat Pengantar Lurah atau Kepala Desa, berupa formulir N1, N2, dan N4, serta Surat Persetujuan Mempelai berupa N3.
  4. Asli dan foto copy Surat Pengantar Nikah di Luar Negeri oleh Kepala KUA setempat (sesuai alamat tertera pada KTP).
  5. Asli dan Foto copy Surat Wakil Wali “Taukil Wali Bil Kitabah” (jika wali nikah tidak dapat hadir saat pelaksanaan akad nikah.
  6. Pas foto ukuran 2x3 sebanyak 3 lembar dan ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar (warna latar belakang bebas)
  7. Asli dan foto copy Akta Cerai/Keterangan Kematian (bagi janda/duda)
  8. Asli dan foto copy Sertifikat Muslim oleh organisasi resmi ke-Islam-an (jika mu’allaf).
  9. Persetujuan menikah di luar negeri dari Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama
  10. Pengumuman pernikahan (Setelah pemeriksaan berkas) disampaikan melalui Website KDEI Taipei.


Catatan :

Pada saat pelaksanaan hari H pernikahan biasanya akan dilakukan video call atau menelpon langsung pihak keluarga sebagai verifikasi terakhir.

Disadur dari : KDEI Taipei

Catatan :

Ini berlaku khusus sesama WNI/PMI Muslim ya ! yang nanyakan yang beda agama dan keyakinan dan beda warga negara silahkan langsung hubungi bagian kekonsuleran KDEI Taipei