SARANA ADVOKASI & EDUKASI

"FIGHT TO SAVE PMI TAIWAN"

Hati-hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Pejabat maupun Institusi BP2MI, Agar Selalu Waspada! ~

07 December 2017

Persyaratan Pengurusan Surat Kuasa Cerai

Source : google

 

Menjawab Pertanyaan TKI,

"Siang pak
Minta setempel KDEI untuk proses kuasa cerai persyaratan nya apa ya?"

Begini jawabannya :

Surat Kuasa Cerai
 
a.    Fotokopi Paspor Pemberi Kuasa.
b.    Fotokopi ARC/Identitas Pemberi Kuasa.
c.    Fotokopi KTP/Identitas Advokat (jika dikuasakan kepada advokat).
d.  Fotokopi KTP Penerima Kuasa di Indonesia (jika dikuasakan kepada non-advokat).
e.    Asli Surat Kuasa yang ditandatangani oleh Pemberi Kuasa (di atas materai Rp 6.000,-) dan Penerima Kuasa.
f.     Fotokopi Surat Kuasa pada butir e.
g.    Waktu penyelesaian: kurang dari 1 (satu) hari kerja.
 
Langsung datang ke Lantai 2 KDEI Taipei, masuk, ambil antrian dan posisinya ada di loket sebelah kiri.

Legalisasi Dokumen Lainnya bisa dibaca di Ketentuan Legalisasi Dokumen TKI

Pastikan datang sendiri alias tidak diwakilkan karena ini namanya Surat Kuasa, kalau dititip ke orang lain namanya Surat Kuasa yang dikuasakan kembali ke Orang Lain. Pastikan tidak kesiangan datangnya !

Semoga bermanfaat !