Source : tumblr.com |
Dikutip dari Hani Tw 1070330
Pasien(pekerja) yang mengalami kecelakaan kerja saat bekerja apabila Anda selain mengikuti Askes, pada juga mengikuti Asuransi Tenaga Kerja (astek,LAOPAO), bila Anda berobat karena kecelakaan kerja ke klinik atau rumah sakit yang bekerja sama dengan Badan Asuransi Kesehatan(ada logo NHI), Anda
tidak hanya terbebas dari biaya tanggungan sebagian, sebagian dari biaya makanan rawat inap selama 30 hari juga akan ditanggung oleh Asuransi Tenaga Kerja.
tidak hanya terbebas dari biaya tanggungan sebagian, sebagian dari biaya makanan rawat inap selama 30 hari juga akan ditanggung oleh Asuransi Tenaga Kerja.
Definisi kecelakaan kerja yang bisa di cover askes,astek:
- Kecelakaan yang dialami oleh karena melakukan pekerjaan saat jam kerja.
- Penyebab kecelakaan sesuai dengan kecelakaan yang disebabkan oleh pekerjaan, tempat kerja, ataupun penderitaan dari pekerjaan dalam tabel jenis kecelakaan kerja yang diumumkan oleh Asuransi Tenaga Kerja.
- Kecelakaan yang terjadi pada saat berangkat atau pulang dari tempat kerja, telah dipastikan bahwa jam masuk dan selesai kerja normal, melewati jalur perjalanan yang biasa dilalui, serta tidak terjadi pelanggaran peraturan lalu lintas.
- Saat terjadi kecelakaan kerja, harus memenuhi ketentuan “standar pemeriksaan penerima asuransi oleh karena pekerjaan dan mengalami kecelakaan”.
- Tempat yang harus dilewati: dari tempat tinggal sehari-hari, perjalanan dari tempat tinggal menuju tempat kerja yang harus ditempuh.
★★BERHATI-HATILAH SAAT BEKERJA,KONSENTRASI SANGAT DIBUTUHKAN TERUTAMA YANG BAGIAN MENJALANKAN MESIN.