SARANA ADVOKASI & EDUKASI

"FIGHT TO SAVE PMI TAIWAN"

Hati-hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Pejabat maupun Institusi BP2MI, Agar Selalu Waspada! ~

25 March 2018

Peran CO-KKBM dan Pembekalan Sebelum Pemberangkatan yang Harus Diperhatikan PMI

Kepala Subdirektorat Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP) dan Fasilitasi Pembiayaan, Sri Andayani, saat membahas terkait pembekalan sebelum pemberangkatan para PMI, di hotel Onih, Bogor, Kamis (22/3/2018).
Bogor, BNP2TKI, Kamis (22/3/2018)___Hari kedua dari rangkaian acara selama 3 (tiga) hari pelaksanaan pembekalan Community Organizer (CO) penggerak Komunitas Keluarga Buruh Migran yang dilakukan Direktorat Pemberdayaan, BNP2TKI, berjalan lancar. Pembahasan terkait bagaimana mencegah pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non prosedural dan pemberdayaan terhadap PMI Purna, di Hotel Onih, Bogor,  Kamis (22/3/2018).

Narasumber yang memberikan materi yaitu Sri Andayani (Kepala Subdirektorat Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP) dan Fasilitasi Pembiayaan) membahas terkait pembekalan sebelum pemberangkatan para PMI.

"Perlu adanya kesiapan yang memadai dari para PMI, baik dari segi kemampuan bekerja sesuai bidang yang diminati  maupun kemampuan dalam berbahasa", jelas Andayani. Lanjutnya, pembekalan ini bertujuan agar para PMI tidak mengalami masalah di negara tujuan penempatan.

Dalam kesempatan yang sama, Edy Sudjarwo (Kepala Subdirektorat Monev Sosialisasi, Direktorat Sosialisasi dan Kelembagaan Penempatan) menjelaskan tentang skema penempatan dan kelembagaan dalam perspektif Undang-Undang terkait Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 18 Tahun 2017. Djimin Naryono (Kasubdit Pelayanan Pengaduan, Direktorat pelayanan Pengaduan) mempresentasikan tentang sistem informasi terintegrasi dan pelayanan pengaduan Calon PMI dan PMI. Sukoyo (Kasubdit Mediasi dan Advokasi, Direktorat Mediasi dan Advokasi) membahas tentang mediasi dan advokasi.

Kemudian,  Kolonel Brigadir Polisi Satu, Irna Novianti (Deputi Perlindungan) membahas pencegahan dan penanganan PMI ilegal dan TPPO.  Irna menjelaskan bahwa banyaknya pemberangkatan PMI secara ilegal karena tingkat sejahtera rendah, pendidikan rendah sehingga sulit mendapatkan pekerjaan yang layak, dan mudah tertipu Calo.

"Jalur trafficking adalah proses yang dilakukan secara ilegal, melalui perantara yang tidak jelas dan daftar melalui agen tidak resmi", ujar Irna.

Ia melanjutkan, bahwa upaya pencegahan yang dilakukan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) adalah melakukan laporan melalui Ditpamwas, mengecek PPTKIS yang melakukan pemberangkatan dan jika terbukti maka dikenai pidana, tunda pelayanan, melakukan pendataan dan usul cabut SIUP. Irna berpesan, supaya jadilah PMI yang benar, harus melalui prosedur yang jelas agar tidak jadi korban Human Trafficking.

Selanjutnya, Yull Evira Yulinda (Kepala Subdirektorat Kerjasama Antar Lembaga, Direktorat Pemberdayaan) menyajikan materi tentang akses terhadap lembaga keuangan dan non lembaga keuangan yaitu tentang bagaimana melakukan pemberdayaan PMI dan keluarga selama pra-penempatan, masa penempatan, dan purna penempatan. Hal ini termasuk pemberdayaan sosial  rehabilitasi re-integrasi dan pemberdayaan ekonomi kewirausahaan edukasi keuangan.

Yulinda menjelaskan bahwa, program pemberdayaan PMI adalah mengenai ketahanan pangan seperti pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan. Kemudian pemberdayaan bidang pariwisata yaitu kuliner,  traveling, guide dan spa therapyish.
"Pemberdayaan ekonomi kreatif merujuk pada usaha kerajinan tangan dan usaha kreatif dari limbah. Pemberdayaan bidang jasa yaitu bengkel, sopir dan salon", jelas Yulinda.

Yang terakhir, Firman Yulianto (Kepala Subdirektorat Kepulangan TKI, Direktorat Pemberdayaan) membahas pelayanan kepulangan TKI, Jenasah, dan rehabilitasi.

Sumber : BNP2TKI