SARANA ADVOKASI & EDUKASI

"FIGHT TO SAVE PMI TAIWAN"

Hati-hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Pejabat maupun Institusi BP2MI, Agar Selalu Waspada! ~

26 March 2018

Dapatkah majikan atau agen memaksa PMI untuk menabung ?

Source : SRG Finance


Pertanyaan :
Dapatkah majikan atau agen memaksa PMI untuk menabung ?

Jawaban :
1.       Tidak. Pasal 43 dari Regulations Governing Employment Permits and Administration of Foreign Nationals (Peraturan yang Mengatur Izin Kerja dan Administrasi Orang Asing) menyatakan bahwa majikan harus membayar upah kepada pekerja asing Kelas B sebagaimana tercantum dalam kontrak kerja. Dengan pengecualian barang dan jumlah yang harus ditanggung oleh pekerja asing, majikan harus membayar upah secara penuh dan tunai.

2.       Mengacu pada salah satu pasal dalam kontrak, (contoh PK PLRT) pasal 3 disebutkan bahwa majikan wajib memberikan gaji setiap bulan yang diberikan langsung kepada PMI pada tanggal yang telah ditentukan setiap bulannya. Gaji harus diberikan seluruhnya langsung kepada PMI setiap bulannya dan rinciannya (dalam Bahasa Mandarin dan Indonesia), tidak boleh diberikan atau dititipkan kepada pihak ketiga.

Contoh Kemungkinan Pertanyaan yang relevant terkait dengan tulisan ini :
  • -          Bolehkah gaji saya terima langsung tanpa dibantu transfer oleh majikan/agensi ke Indonesia?
  • -          Bisa ngga gaji saya terima langsung?
  • -          Bisa ngga gaji saya pegang sendiri?


Rujukan Artikel :