Source : SRG Finance |
Pertanyaan :
Dapatkah majikan atau agen memaksa PMI untuk menabung ?
Jawaban :
1.
Tidak. Pasal 43 dari Regulations Governing
Employment Permits and Administration of Foreign Nationals (Peraturan yang
Mengatur Izin Kerja dan Administrasi Orang Asing) menyatakan bahwa majikan
harus membayar upah kepada pekerja asing Kelas B sebagaimana tercantum dalam
kontrak kerja. Dengan pengecualian barang dan jumlah yang harus ditanggung oleh
pekerja asing, majikan harus membayar upah secara penuh dan tunai.
2.
Mengacu pada salah satu pasal dalam kontrak,
(contoh PK PLRT) pasal 3 disebutkan bahwa majikan wajib memberikan gaji setiap
bulan yang diberikan langsung kepada PMI pada tanggal yang telah ditentukan
setiap bulannya. Gaji harus diberikan seluruhnya langsung kepada PMI setiap
bulannya dan rinciannya (dalam Bahasa Mandarin dan Indonesia), tidak boleh
diberikan atau dititipkan kepada pihak ketiga.
Contoh Kemungkinan Pertanyaan yang relevant terkait dengan tulisan ini :
- - Bolehkah gaji saya terima langsung tanpa dibantu transfer oleh majikan/agensi ke Indonesia?
- - Bisa ngga gaji saya terima langsung?
- - Bisa ngga gaji saya pegang sendiri?
Rujukan Artikel :