Sumber : edengracemaids.com |
Menjawab pertanyaan rekan-rekan PMI !
Apakah Bisa dari PRT pindah ke Pabrik ?
Jawab :
Bagi yang telah habis masa kontrak tiga tahun di sektor informal adalah memungkinkan. Bisa saja, dengan catatan anda memiliki kualifikasi untuk ditempatkan di pabrik, artinya anda punya keahlian untuk di pekerjaan pabrik tersebut, serta yang penting lagi sudah ada majikan yang bersedia mempekerjakan anda. Bila Ya maka tinggal peran agensi Anda membantu administrasinya untuk pindah ke pabrik tersebut atau jika tanpa agensi melalui kantor DHSC.
Bagi selama dalam kontrak (contoh sudah bekerja sebagai PRT 1 tahun), jawabannya adalah tidak bisa, kecuali dalam kasus-kasus khusus yang ditangani oleh pemerintah setempat.
Demikian juga sebaliknya yang dari pabrik mau ke PRT tidak mudah, kadang ada persyaratan tertentu yang diminta, antara lain sertifikat pelatihan / kompetensi atau keahlian untuk merawat orang sakit.
Semoga info ini mencerahkan dan menjadi pemahaman bahwa tidak mudah tentunya untuk pindah ! Agar mencintai pekerjaannya saat ini !