Taichung, KDEI (05/10/2018) -- KDEI Taipei kembali menggelar Rapat Koordinasi Teknis Penanganan Permasalahan TKI di Taiwan bersama dengan Bureau Labor Affairs (Disnaker) Se-Taiwan. Rakor ini dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan pelindungan kepada Pekerja Migran Indonesia di Taiwan melalui peningkatan fungsi pengawasan terhadap agency melalui sinergitas yang baik antara Disnaker dan KDEI Taipei.
Sebagai informasi bahwa sampai dengan akhir Agustus 2018 ini, total PMI yang bekerja di Taiwan sebanyak 262.277 atau sebesar 38 % dari total Pekerja Migran Asing yang bekerja di Taiwan. Tingginya angka penempatan tersebut berbanding lurus dengan meningkatnya permasalahan PMI di Taiwan. Oleh karena itu perlu langkah preventif serta penguatan sinergitas dengan stakeholder terkait bidang ketenagakerjaan di Taiwan dalam hal ini Disnaker dan Ministry of Labor Taiwan.
Rapat Koordinasi Teknis Penanganan Permasalahan PMI di Taiwan mengundang seluruh Depnaker di Taiwan, dan yang berkesempatan hadir hanya 17 perwakilan disnaker. Selain itu turut dihadiri pula oleh Perwakilan dari Workforce Development Agency, yaitu Senior Executive Officer dan Section Chief Cross-Border Workforce Management Division, Workforce Development Agency (WDA), Ministry of Labor, yaitu Mr. Chuang, Kuo-Liang dan Ibu Yu, Hsiao-Chiu (Yu, Fatimah).
Rakor ini merupakan rakor yang kedua kalinya, tahun 2017 lalu telah dimulai yang mengusung tema seputar strategi menekan angka kaburan, sedangkan pada rakor kali ini fokus pada tentang sinergitas dalam pengawasan terhadap agensi dan pengguna PMI di Taiwan.
Dalam sambutannya, Kepala KDEI Taipei Bapak Didi Sumedi mengapresiasi berbagai upaya penanganan kasus yang dilakukan Depnaker Taiwan selama ini.
“Total pengaduan tahun lalu sekitar 1529 kasus, dan saat ini ini jumlah pengaduan sudah hampir menyentuh angka 700, dengan tingkat penyelesaian lebih dari 82 %”, tuturnya.
Umumnya pengaduan didominasi oleh overcharging (pembayaran melebihi ketentuan) , gaji tidak lunas, kasus tidak harmonis dengan pengguna, pekerjaan tidak sama dengan Perjanjian Kerja, selain itu masih maraknya TKI kaburan yang saat ini berjumlah sekitar 24 ribuan.
“Kami banyak menerima pengaduan dari PMI bahwa banyak agensi yang tidak menjalankan peran dan fungsi semestinya. Diharapkan dengan peningkatan pengawasan agensi / pengguna dapat meminimalisir permasalahan PMI atau adanya kelancaran dalam penyelesaian permasalahan PMI”, tegasnya.
Dalam kesempatan ini KDEI Taipei juga menyerahkan sertifikat penghargaan kepada 5 Disnaker terpilih atas sinergitas dan dedikasi dalam penanganan kasus PMI selama ini, yakni dari Taipei, Taichung, Kaohsiung, New Taipei City, Pintung dan Changhwa.
Dilanjutkan dengan pemaparan WDA tentang kebijakan teknis terkait pengawasan terhadap mitra usaha/agensi dan pengguna Pekerja Migran Indonesia di Taiwan serta pemaparan dari KDEI Taipei tentang Penanganan Permasalahan PMI di Taiwan.
Dilanjutkan dengan sesi tanya jawab serta penyampaian permasalahan dari masing-masing perwakilan Depnaker terkait dengan pengawasan terhadap agensi. Beberapa permasalahan utama yang mencuat adalah adalah konten PK sektor ABK Nelayan, PMI Kaburan (sakit/meninggal), PMI hamil dan melahirkan di Taiwan, second loan yang memberatkan PMI, pemberian sanksi agensi, tuntutan PMI sektor informal untuk kenaikan gaji, dan lain sebagainya.
“Sebagai tindaklanjut dalam waktu dekat akan dilakukan kunjungan monitoring ke tempat kerja (pabrik) untuk memonitor langsung PMI, serta mengetahui apa yang mereka kerjakan, keahlian apa yang diperlukan untuk dapat mengisi jabatan-jabatan tertentu”, ujar Farid Ma’ruf selaku moderator dalam diskusi menjawab pertanyaan salah satu Disnaker.
Turut hadir dalam Rapat Koordinasi ini Kepala Bidang Tenaga Kerja - Ibu Sri Indah Wijayanti, Senior Asisten Bidang Tenaga Kerja - Kadir beserta staf Bidang Tenaga Kerja KDEI Taipei.
Dokumentasi Lainnya :