Pembinaan dan Penyuluhan Keamanan Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) secara Mandiri di RM. Yanti Sukadana, Lampung Timur
BNP2TKI, Lampung Timur (20/10) Menyambut makin menggeliatnya permintaan produk TKI Purna di pasar potensial, Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Lampung menggandeng Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur untuk menyelenggarakan Pembinaan dan Penyuluhan Keamanan Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) secara mandiri.Pada pembukaan kegiatan, Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan BP3TKI Lampung, Waydinsyah mewakili Ka BP3TKI Lampung Mangiring Hasoloan Sinaga mengungkapkan bahwa kegiatan penyuluhan diselenggarakan sebagai upaya dan tindak lanjut BP3TKI Lampung untuk mendorong kemajuan usaha dari TKI Purna Binaan BP3TKI Lampung hasil kegiatan pemberdayaan yang telah digulirkan di Lampung Timur sejak 2015 agar dapat mengembangkan usahanya untuk memasuki pangsa pasar yang lebih besar
"Beberapa program pemberdayaan memang menyasar pada bidang kuliner/makanan, pemasarannya tidak terlalu rumit karena apabila telah memiliki izin P-IRT , produk tersebut dapat dijual ke pameran, toko oleh-oleh, dan hotel yang telah bekerja sama dengan BP3TKI Lampung” Ujar Way.
Pembinaan dan penyuluhan ini merupakan salah satu tahapan untuk mendapatkan izin P-IRT. Izin P-IRT diperoleh apabila dokumen telah lengkap, dilakukan survey di rumah produksi, dan telah memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan dari Dinas Kesehatan.
Pada pembinaan dan penyuluhan yang berlangsung di Sukadana ini, peserta akan diberikan pre-test dan post-test, apabila dinyatakan lulus post-test, maka peserta akan diberikan sertifikat penyuluhan keamanan pangan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur. Penyuluh berasal dari Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur, yaitu dr. Nila Sandrawati Tanjung, M.Kes. dan Sulistyowati, SKM, M.K.M.
Menurut Sulistyowati, SKM, M.K.M., Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja, dan Kesehatan Olahraga, pada tahun 2107, kegiatan penyuluhan yang dapat dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur terbatas, hanya 2 kali dalam satu tahun dengan total kuota peserta 40 orang, sehingga penyuluhan secara mandiri ini menjadi alternatif solusi dari minimnya jatah pembinaan dan penyuluhan melalui Dinas Kesehatan Lampung Timur.
Kegiatan yang diikuti oleh 25 peserta ini nantinya akan diprediksi melahirkan produk-produk yang semakin beragam dari para TKI Purna binaan BP3TKI lampung, utamanya makanan ringan berupa keripik.
Gencarnya upaya BP3TKI Lampung dalam memasarkan produk TKI Purna dilakukan secara berkesinambungan dan terus menerus mengingat karakter TKI Purna di Provinsi Lampung yang perlu terus didukung dan didampingi agar tidak mudah patah semangat untuk berwirausaha.
Sumber : BNP2TKI