SARANA ADVOKASI & EDUKASI

"FIGHT TO SAVE PMI TAIWAN"

Hati-hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Pejabat maupun Institusi BP2MI, Agar Selalu Waspada! ~

14 October 2017

Memastikan Tambahan Penghasilan ABK, KDEI Taipei Bersama Delegasi Pemri Sidak ke Pelabuhan Keelung

Taipei, KDEI (11/10/17). Baru-baru ini (Senin, 2 Oktober 2017) KDEI Taipei bersama Delegasi Pemri dalam hal ini Kemnaker dan BNP2TKI melakukan kunjungan ke salah satu pelabuhan di Keelung yakni di Patoco.
Dalam sidak tersebut delegasi dipimpin oleh Bapak Hery Sudarmanto Sekretaris Jendral Kementerian Ketenagakerjaan RI. Turut didampingi Bapak Robert J Bintaryo selaku Kepala KDEI Taipei Bapak Agusdin Subiantoro, Deputi Penempatan BNP2TKI, serta anggota delegasi dan homestaf KDEI Taipei.
Dalam kunjungan ini menemui dan diskusi dengan ABK di pelabuhan tersebut, diperoleh beberapa informasi bahwa terkait dengan tambahan penghasilan sebesar NT$ 3.000,- (tiga ribu New Taiwan Dollar), dan NT$ 5.000,- (lima ribu New Taiwan Dollar), bahwasanya masih ada sebagian majikan yang tidak membayarkan pendapatan tersebut. Pada saat yang sama delegasi meminta kepada agensi agar segera menyelesaikan permasalahan tersebut. Disampaikan juga bahwa bagi agensi maupun majikan yang mengabaikan hak ABK Nelayan akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 
Kunjungan yang dilanjutkan dengan diskusi yang berlangsung sekitar satu setengah jam ini mendapatkan respons yang positif dari ABK Nelayan yang hadir.
KDEI Taipei kerap mensosialisasikan seputar hak-hak yang perlu perlu diketahui oleh ABK Nelayan diantaranya penghasilan tambahan yakni :
1. bagi TKI Nelayan yang berpengalaman kerja di Taiwan dengan tambahan 25% gaji, contoh jika mengikuti gaji 20.008, maka tambahan gaji 25 % berarti tambahan sebesar kurang lebih NT$ 5,000
2. bagi TKI Nelayan yang Non atau tidak berpengalaman kerja di Taiwan dengan tambahan 15 % gaji, contoh jika mengikuti gaji 20.008, maka tambahan gaji 15 % berarti tambahan sebesar kurang lebih NT$ 3,000
Penghasilan tambahan tersebut terpisah  dengan bonus hasil pancing. Merujuk Pasal 4 dalam Perjanjian Kerja bahwa Bonus hasil pancingan Long Line Fishing adalah merujuk pada hasil kesepakatan kedua belah pihak. Hal ini bersifat tidak wajib namun tergantung kesepakatan kedua belah pihak antara majikan dan TKI.
Penghasilan tambahan tersebut telah disepakati oleh majikan (pemilik kapal) dan agensi, sebagai salah satu syarat dalam pengajuan humao untuk perekrutan ABK Nelayan. Jadi dengan demikian tidak ada alasan lagi bagi majikan untuk mengelak atau tidak mengetahui persyaratan tersebut.
Sebagai tambahan informasi bahwa Penempatan TKI Nelayan di Wilayah teritorial Taiwan pernah ditutup pada 16 Maret 2015 karena banyaknya permasalahan pada saat itu yang kemudian dibuka kembali pada tanggal 29 September 2015, dengan beberapa persyaratan antara lain harus ada perbaikan kesejahteraan bagi ABK Nelayan. Salah satu kesepakatan bersama adalah agar ada tambahan gaji tersebut.
Pertimbangannya adalah karena resiko bekerja di laut lebih tinggi daripada bekerja di darat, oleh karena itu harus ada pembedaan dengan sektor yang didarat, disepakati adanya gaji tambahan minimal 3.000 (bagi TKI baru) serta 5.000 (bagi TKI yang telah berpengalaman), serta ada tambahan bonus hasil tangkapan yang berbeda-beda untuk masing-masing ABK. Kalau beruntung kapalnya dapat banyak hasil tangkap maka bonusnya banyak, sedangkan bagi yang kurang beruntung tidak menjadi masalah karena paling tidak gaji tambahannya sudah dapat.  
Ketentuan ini berlaku untuk penempatan ABK Nelayan yang telah diverifikasi oleh KDEI di Taipei, dimulai awal tahun 2016. Diharapkan kepada ABK Nelayan agar dapat memahami hak tersebut serta bila ada kendala belum dibayarkan dipersilahkan untuk mempertanyakan ke agensi masing-masing maupun melaporkan ke KDEI Taipei.