Depok, KDEI (07/10/17). Perlindungan WNI di luar negeri adalah salah satu peran yang diemban oleh perwakilan RI di luar negeri. Berbagai
inovasi terus digalakkan, salah satunya adalah adanya berbagai Portal
Sistem Informasi yang sudah dibangun oleh masing-masing perwakilan
dengan kekhasan sesuai dengan karakteristik perwakilan. Keberagaman
sistem tersebut sebagai tool penting pada masing-masing perwakilan dalam
pelayanan terhadap WNI.
Guna menghadirkan satu sistem
yang terintegrasi dan terdistribusi, Kemlu mengadakan kegiatan
Pemutakhiran Rancangan Portal Pelayanan dan Perlindungan WNI di Luar
Negeri. Portal ini merupakan implementasi kebijakan one data policy yang
dicanangkan pemerintah guna mewujudkan adanya sistem
pendatan WNI di luar negeri yang terintegrasi dan dijadikan rujukan
data nasional. Pembangunan portal ini dengan penyempurnaan mekanisme
pendataan WNI di luar negeri yang terintegrasi dengan data kependudukan
nasional yang dikelola oleh aplikasi SIAK Kemendagri. Nantinya, portal
ini juga akan mengintegrasikan semua aplikasi yang digunakan dalam
pelayanan kepada WNI di luar negeri yakni SIMKIM, dan SISKOTKLN.
Benefit utama dengan portal
tersebut adalah tersedinya portal yang terstandarisasi, terintegrasi dan
terdistribusi yang memuat pelaporan diri, pelayanan, pengaduan, serta
informasi. Melalui kegiatan ini diharapkan terus meningkatkan pelayanan
perlindungan WNI di luar negeri, sebagai bentuk kehadiran negara.
Dalam acara ini KDEI Taipei
menyampaikan tentang upaya-upaya yang telah dilakukan terhadap pelayanan
WNI, ketenagakerjaan, kekonsuleran, dan keimigrasian serta masukan
untuk pengembangan portal tersebut.
Acara ini berlangsung sampai dengan tanggal 09 Oktober 2017, turut dihadiri Perwakilan RI dari luar negeri lainnya.
Sumber : KDEI Taipei
Sumber : KDEI Taipei