SARANA ADVOKASI & EDUKASI

"FIGHT TO SAVE PMI TAIWAN"

Hati-hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Pejabat maupun Institusi BP2MI, Agar Selalu Waspada! ~

14 October 2017

KDEI Taipei bersama Delegasi Pemri Menggelar Pertemuan dengan MOL Taiwan Bahas Isu Aktual Seputar Ketenagakerjaan

Taipei, KDEI (11/10/17). Baru-baru ini (Selasa, 3 Oktober 2017) KDEI Taipei bersama Delegasi Pemri dalam hal ini Kemnaker dan BNP2TKI mengadakan pertemuan membahas isu seputar ketenagakerjaan di Taiwan.
Dalam pertemuan di MoL delegasi dipimpin oleh Bapak Hery Sudarmanto Sekretaris Jendral Kementerian Ketenagakerjaan RI. Turut didampingi Bapak Robert J Bintaryo selaku Kepala KDEI Taipei Bapak Agusdin Subiantoro, Deputi Penempatan BNP2TKI, serta anggota delegasi dan homestaf KDEI Taipei.
Delegasi Pemri menyampaikan kepada pihak MoL beberapa hal antara lain: penyesuaian gaji TKI sektor domestik dari gaji saat ini sebesar NTD.17.000,- (tujuh belas ribu Taiwan Dollar) menjadi minimal NTD.19.000,- (sembilan belas ribu Taiwan Dollar), hendaknya majikan memberikan cuti kepada TKI untuk melihat keluarga di Indonesia serta menyertakan TKI-nya pada asuransi Kesehatan dan Tenaga Kerja di Taiwan, juga mewajibkan TKI-nya agar mengikuti Asuransi BPJS Ketenagakerjaan di Indonesia. 
Pihak Pemri juga meminta agar biaya jual beli job dapat dihilangkan atau dialihkan kepada pihak pengguna. Jual beli job ini ditengarai menjadi penyebab tingginya biaya penempatan di Taiwan.
Usulan lain yang ditekankan adalah perlunya melakukan monitoring dan menjalankan norma Ketenagakerjaan terhadap TKI di luar job atau putus kontrak. Diharapkan MoL dapat memberikan tindakan tegas terhadap agensi maupun majikan yang melakuka pelanggaran yang sering diadukan oleh TKI antara lain memperkerjakan TKI di luar job, atau pemutusan maupun pemulangan TKI secara sepihak.
Pemri juga meminta agar memberlakukan batas minimal penghasilan terhadap calon majikan yang akan memperkerjakan TKI di Sektor Domestik. Hal ini didasari pada adaya pengaduan bahwa majikan sering kali menggaji TKI secara urunan dengan saudara/kerabat majikan.
Terkait ABK LG yang belum diatur, Pemri juga menyampaikan agar MoL dapat memberlakukan aturan ketenagakerjaan terhadap perekrutan ABK LG. Perekrutan ABK LG agar dilakukan oleh badan usaha berbentuk PPTKIS dan Agensi yang tercatat di MoL, selain itu dokumen penempatan ABK LG disahkan oleh MoL dan KDEI Taipei.
Untuk peningkatan penempatan dan perlindungan TKI yang lebih baik, Pemri juga mengharapkan agar pihak Taiwan juga membuka peluang penempatan Tenaga Kerja Indonesia melalui mekanisme Government to Private.  
Pemri juga mengajak MoL Taiwan untuk berinvestasi di bidang pelatihan kerja di Indonesia serta kerjasama peningkatan kapasitas petugas ketenagakerjaan kedua belah pihak di bidang pendidikan, pelatihan, sertifikasi, penempatan dan pengawasan.
Menanggapi masukan dan usulan dari Delri, pihak MoL menyambut baik. Namun terkait dengan kepastian jawaban tidak dapat disampaikan dalam pertemuan singkat tersebut. Pihak MoL menyarankan akan membahas secara komprehensif klausul-klausul tersebut dalam agenda Joint Working Grup (JWG) IX yang direncanakan akan diselenggarakan di akhir tahun ini.
Pihak MoL mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Delegasi Indonesia dalam meningkatkan perlindungan TKI di Taiwan. Selanjutnya disampaikan juga bahwa sejalan dengan hal tersebut, Taiwan sangat menjunjung tinggi pemenuhan hak-hak TKI yang ada di Taiwan. 
Sekilas disampaikan bahwa terkait dengan isu yang bersinggungan dengan instansi lain (ABK LG) akan disampaikan ke instansi terkait. Sedangkan terkait dengan kebijakan perpanjang kontrak tanpa pulang sudah diatur dalam amandemen peraturan ketenagakerjaan terbaru, Employment Service Act. Majikan tidak dapat melarang TKI untuk mengambil hak cutinya.
Menanggapi isu jual beli job, bahwa hal tersebut menjadi concern pihak MoL juga. Bila suatu agensi dapat dibuktikan melakukan pungutan di luar ketentuan dapat diberikan sanksi sesuai dengan peraturan Taiwan.
Sumber : KDEI Taipei

Tautan lainnya  :BNP2TKI