Keelung, KDEI (21/10/17) – KDEI Taipei melakukan dialog terbuka dengan 50 ABK Nelayan di kawasan Keelung. Dalam forum tersebut, KDEI Taipei menyampaikan beberapa hal terkait dengan hak dan kewajiban ABK Nelayan.
ABK Nelayan sudah memadati tempat pelaksanaan dialog sekitar pukul 18.00 yang bertempat di salah satu toko indo di Keelung. Mereka datang dari berbagai penjuru pelabuhan di Keelung.
Disampaikan bahwa hendaknya ABK Nelayan memperhatikan keselamatan diri selama bekerja di Taiwan, bekerja dengan baik tentunya serta kewajiban lainnya yang tertuang di dalam kontrak kerja. Materi sosialisasi diawali dengan penyampaian tentang besaran gaji, jenis-jenis potongan, asuransi kesehatan, asuransi tenaga kerja, item kontrak kerja dan beberapa konten ketenagakerjaan lainnya.
Pada kesempatan tersebut, ABK Nelayan umumnya menyampaikan pengaduan tentang penghasilan tambahan yang tidak dibayarkan serta tidak adanya insentif atau bonus hasil tangkap. Menanggapi keluhan umum para ABK Nelayan, KDEI Taipei menjelaskan bahwa memang dalam mempekerjakan ABK Nelayan dari Indonesia, majikan harus memberikan tambahan menghasilan minimal NT$ 3.000 bagi ABK baru serta NT$ 5.000 bagi ABK yang telah berpengalaman. Serta dengan penyesuaian pada bulan ke-13 (2 tahun). Terkait dengan maraknya majikan yang belum memberikan tambahan penghasilan, KDEI Taipei akan mengklarifikasi pengaduan ini ke pihak agensi.
“Yang terpenting adalah ABK Nelayan mendapat tambahan penghasilan di luar gaji, yang cara pemberiannya diserahkan kepada kesepakatan kedua belah pihak”, ujar Devriel Sogia Raflis, Kabid Naker KDEI dalam penegasannya.
Sebagai informasi bahwa penghasilan tambahan tersebut telah disepakati oleh majikan (pemilik kapal) dan agensi, sebagai salah satu syarat dalam perjanjian penempatan (humao) untuk perekrutan ABK Nelayan. Jadi dengan demikian tidak ada alasan lagi bagi majikan untuk mengelak atau tidak mengetahui persyaratan tersebut.
Kilas balik sejarah penempatan ABK Nelayan bahwa dulu pernah ditutup pada 16 Maret 2015 karena banyaknya permasalahan pada saat itu yang kemudian dibuka kembali pada tanggal 29 September 2015. Namun tidak mudah untuk membuka kembali dan akhirnya disepakati terdapat beberapa persyaratan antara lain harus ada perbaikan kesejahteraan bagi ABK Nelayan. Salah satu kesepakatan bersama adalah agar ada tambahan penghasilan tersebut.
Pertimbangan pemberian kompensasi dengan penghasilan tambahan tersebut adalah karena ABK Nelayan resiko bekerja di laut lebih tinggi daripada bekerja di darat. Oleh karena itu harus ada pembedaan dengan sektor yang didarat, serta ada tambahan bonus hasil tangkapan yang berbeda-beda untuk masing-masing ABK. Kalau beruntung kapalnya dapat banyak hasil tangkap maka bonusnya banyak, sedangkan bagi yang kurang beruntung tidak menjadi masalah karena paling tidak gaji tambahannya sudah dapat.
Ketentuan ini berlaku untuk penempatan ABK Nelayan yang telah diverifikasi oleh KDEI di Taipei, dimulai awal tahun 2016. Diharapkan kepada ABK Nelayan agar dapat memahami hak tersebut serta bila ada kendala belum dibayarkan dipersilahkan untuk mempertanyakan ke agensi masing-masing maupun melaporkan ke KDEI Taipei.
ABK Nelayan tampak antusias mendengarkan penjelasan dari KDEI Taipei, yang berakhir sampai dengan pukul 21.00. Umumnya ABK Nelayan berharap ke depan agar ke depan tetap perlu upaya pemerintah dalam hal ini KDEI Taipei dalam perbaikan kesejahteraannya.
Menurut data MoL Taiwan saat ini sekitar ±8.000 TKI bekerja sebagai ABK Nelayan di seluruh Taiwan. Tentunya angka yang sangat besar, dan sangat berkontribusi dalam menggerakan sektor perikanan di Taiwan.
Sumber : KDEI Taipei