Menjawab pertanyaan rekan-rekan tentang peraturan terkait Asuransi Jiwa di Taiwan.
Mengacu pada Perjanjian Kerja
Sebagai ilustrasi untuk PK (Perjanjian Kerja) untuk sektor manufaktur dapat dapat dilihat di dalam kontrak khususnya pasal 7.5 dan pasal 6.2
Sedangkan untuk persyaratan pengurusan klaim asuransi kematian di Indonesia merujuk pada
PERMEN No 1 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER 07 MEN V 2010 Tentang Asuransi Tenaga Kerja
Indonesia,cek pasal 26
Bila di Indonesia dapat segera konsultasikan ke BP3TKI terdekat untuk informasi lebih lanjutnya.Semoga bermanfaat