Satu tahapan penting yang tidak boleh diabaikan dalam proses
perpanjangan kontrak tanpa pulang, [KHUSUS SEKTOR DOMESTIK] adalah negosiasi
soal gaji. Dalam Permenaker No. 40 Tahun 2015, pasal 8 dijelaskan bahwa isi
perpanjangan kerja harus sama atau lebih baik dari perjanjian kerja sebelumnya.
Dalam hal ini point gaji sektor domestik yang mulai
September 2015 sebanyak NT$ 17.000, sebaiknya sebelum menandatangani PK
(kontrak), terlebih dahulu TKI dan majikan melakukan tahapan negosiasi untuk
menyepakati nilai besaran gaji yang akan dituangkan ke dalam PK tersebut.
Nilai kesepakatan final dapat langsung dituangkan ke dalam
PK yang selanjutnya dilegalisir ke KDEI di Taipei.
nilai negosiasi dituangkan dalam PK
Nah bagaimana dengan yang sudah terlanjur membuat PK tanpa
negosiasi? Hendaknya PK yang sudah ada tidak perlu diperbaharui, namun untuk
negosiasi ulang pun soal gaji dibolehkan untuk kesepakatan gaji terbaru.
Kesimpulan :
Pastikan bagi sektor
domestik yang perpanjang kontrak hendaknya agar melakukan negosiasi dengan majikan
tentang kenaikan gajinya.
Referensi :
Salam sukses tetap semangat bekerja !
- https://laws.mol.gov.tw/FLAW/FLAWDAT0201.aspx?lsid=FL014930&beginpos=3
- https://laws.mol.gov.tw/Eng/PrintFLAWDAT0201.aspx?lsid=FL014930
Salam sukses tetap semangat bekerja !