SARANA ADVOKASI & EDUKASI

"FIGHT TO SAVE PMI TAIWAN"

Hati-hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Pejabat maupun Institusi BP2MI, Agar Selalu Waspada! ~

28 March 2017

Pemerintah Mulai Perangi Perbudakan ABK RI


Sebagaimana diberitakan di detik.com , yang ditulis oleh Fadhly Fauzi Rachman bahwa Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), terus berupaya memerangi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi pada pekerja di industri kelautan dan perikanan. Sebab, bukannya mendapatkan pekerjaan yang layak, Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia justru mengalami perbudakan.

Courtessy : greenpeace

Komisi HAM Antar Pemerintah ASEAN, Dinna Wisnu mengatakan, saat ini KKP tengah berupaya untuk menggandeng berbagai pihak lembaga mau pun kementerian terkait untuk bisa menghilangkan perbudakan tersebut.

"Jadi Ini kerja besar yang sifat lintas bidang, lintas negara, dan lintas batas. Karena ini kejahatan lintas batas. Dan standar HAM ini, harus diterapkan di semua kapal. Jadi bahwa yang terlibat itu banyak kementerian, kita harus jaring sebanyak mungkin kementerian yang relevan unruk masalah ini," kata Dinna kepada detikFinance, Senin (27/3/2017).

Jika sudah terhubung dengan berbagai kementerian, Dinna mengatakan, maka dirinya yang mewakili Indonesia dalam ASEAN bakal menjalin kerja sama di lintas internasional.

"Kita di ASEAN untuk memastikan di level regional ada mekanisme kerja samanya. Kalau sudah terhubung di tingkat regional, kita tinggal dorong di lintas negaranya. Baru bisa terbentuk kelembagaan yang sustain, dan bertahan terus untuk memerangi ini," kata Dinna.

Hal itu penting dilakukan, sebab kata Dinna, telah banyak ABK asal Indonesia yang dibohongi dan mengalami penyiksaan saat bekerja di lautan.

"Cukup banyak perbudakan modern, terutama karena tenaga kerja yang berangkat dengan kapal-kapal tidak terlacak dengan baik, sehingga kondisi kesehatan mereka buruk, kemudian kekurangan air bersih, dan dokumentasi mereka sering tidak lengkap, dan akhirnya mereka berbulan-bulan mengapung di air, tidak bisa pulang, dan mereka akhirnya tidak dibayar," terang Dinna.

"Intinya mereka cuma diberangkatkan saja dengan kontrak lisan, begitu berangkat tidak dipenuhi janjinya dan membuatnya terombang-ambing di laut. Dan bekerja dengan jam kerja yang sangat panjang, sedikit tidur, minum di jatah, makan di jatah. Standarnya juga buruk. Dan itu berbulan-bulan, bahkan bisa tahunan," tuturnya.

Semoga rencana ini bisa terwujud mengingat Taiwan merupakan salah satu negara yang banyak mempekerjakan ABK LG (letter of guarantee) yang belum terlindungi. Pemerintah Taiwan juga telah mengumumkan bahwa sejak 20 Januari 2017 telah mengeluarkan kebijakan baru terkait pengaturan untuk pelaut yang bekerja pada kapal Taiwan. Kebijakan tersebut dikenal dengan Distant Water Act.

Sumber : detik.com