Merujuk
pada Employment Service Act, Pasal 73 ayat 3 disebutkan bahwa “The employed foreign worker has been
unjustifiably absent from his/her work and not in contact for three consecutive
days or the employment has been terminated”, artinya bahwa TKA yang absen
dari pekerjaannya selama berturut-turut selama tiga hari, maka pekerjaannya
dihentikan (dicabut izin kerjanya), artinya sudah bisa dilaporkan oleh majikan
sebagai TKI Kaburan.
Ilustrasi : Wikihow
Fenomena
TKI Kaburan nampaknya belum berakhir. Menurut Laporan Statistik dari National Immigration
Agency (NIA) Taiwan yang dapat diakses di https://www.immigration.gov.tw/ sampai dengan saat ini jumlah kaburan sekitar 24.000 orang.
Sunggu fakta yang mencengangkan. Tersebar di seluruh Taiwan. TKI kaburan khususnya dari Indonesia jumlahnya
tertinggi kedua setelah Vietnam. Dan akibat kaburan juga, negara harus
mengeluarkan budget yang tidak sedikit untuk pemulangan/biaya pengobatan yang
sejatinya dapat digunakan untuk membiayai atau menyantuni TKI resmi yang kurang
beruntung seperti sakit, kecelakaan dan lain sebagainya.
Menurut
catatan pengaduan yang masuk di KDEI selama ini, beberapa kasus yang menimpa
kaburan adalah sakit parah (kanker otak/gagal ginjal/stroke), kecelakaan kerja,
kecelakaan lalu lintas, hamil, melahirkan, pembunuhan dan lain sebagainya.
Apa
faktor penyebab kaburan ?
Kaburan
umumnya dipicu oleh ketidakbetahan, ketidakpuasan, gagal menyesuaikan diri
dengan kondisi yang ada, pekerjaan tidak sesuai dengan yang diharapkan
(ekspektasinya terlalu tinggi), tidak mengetahui saluran pengaduan, maupun
dipengaruhi oleh oknum tertentu dengan
iming-iming gaji tinggi atau fasilitas yang lebih baik, ingin mendapatkan
kebebasan.
Mengapa
menjadi kaburan sangat berbahaya?
- Jika sudah kaburan maka semua haknya sebagai TKA di Taiwan akan hilang dan rentan akan eksploitasi, dimanfaatkan sebagai kurir narkoba, masuk dalam prostitusi dan umumnya pekerjaannya yang melanggar hukum dan HAM lainnya.
- Rentan akan kekerasan (verbal/fisik), intimidasi, dan pemerasan,
- Bila terjadi musibah (kecelakaan, sakit, meninggal), tidak dicover lagi oleh Asuransi di Taiwan,
- Rentan mengalami penyakit berbahaya (kanker/tumor/stroke/HIV) karena bekerja tidak sesuai dengan peraturan/ketentuan,
- Sering
bernasib kurang baik, antara lain terlantar, kerja paksa, dan lain sebagainya.
Jika ditimbang-timbang menjadi
kaburan lebih berbahaya dibandingkan dengan TKI resmi, karena penuh dengan
ketidakpastian, terombang-ambing di bumi formosa. Benefit yang akan diperoleh tidak sebanding dengan RESIKO besar.
TKI Kaburan yang ditangkap polisi
akan dicek apakah terlibat kasus kriminal atau korban tindakan kejahatan.
Mohon diperhatikan :
- Bagi TKI Kaburan yang tidak terlibat kasus hukum kriminal dan bukan juga sebagai korban tindakan kejahatan maka, kepolisian akan mengirim ke Imigrasi Taiwan untuk pembuatan surat keterangan untuk selanjutnya dapat dikeluarkan SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) yang diterbitkan oleh KDEI di Taipei (khusus bagi yang tidak punya paspor). Sedangkan bagi yang masih memiliki paspor tetapi tertahan di majikan dapat meminta bantuan pihak imigrasi Taiwan atau dapat meminta bantuan di saluran 1955 untuk pengembalian dokumen keimigrasian bila masih ditahan oleh majikan resminya. Selanjutnya, apabila mempunyai tempat tinggal dan uang sendiri untuk pulang, hanya menunggu proses seluruh dokumen selesai dan kembali ke Indonesia. Nah bagaimana dengan yang tidak mempunyai tempat tinggal, maka akan ditampung di shelter atau tempat penampungan lainnya. Sedangkan bagi yang tidak mempunyai uang disarankan untuk mengupayakan tiket pulang, dapat meminjam ke keluarga atau saudara.
- Bagi TKI Kaburan yang terlibat kasus hukum kriminal akan dikirim ke Detention Center sedangkan bila terindikasi korban makan dikirim ke Shelter Imigrasi sambil menunggu proses kasus hukumnya selesai. Kasus Narkoba biasanya akan diikutkan dulu program rehabilitasi di kantor-kantor rehabilitasi. Selanjutnya, bila terbukti bersalah diharuskan menjalani hukumannya, sedangkan bagi yang tidak bersalah akan diproses lanjut oleh imigrasi Taiwan untuk deportasi (pemulangan).
Bagi TKI Kaburan yang melaporkan
diri tidak ditahan.
Sedangkan sanksi penahanan di rumah detensi
keimigrasian kepada TKI kaburan akan dilakukan bilamana TKI tersebut tersangkut
kasus hukum di Taiwan. Atau menyalahi ketentuan yakni TKI kaburan tidak pulang
dalam batas waktu yang telah ditentukan oleh pihak Imigrasi.
Apa hukumannya menjadi TKI Kaburan
:
TKI
kaburan dikenakan sanksi denda maksimal NTD 10.000 dan dapat memasuki Taiwan
dalam waktu tiga sampai lima tahun kemudian. Dalam waktu beberapa hari TKI
kaburan yang melapor dapat dipulangkan bila telah membayar denda dan lengkap
dokumen keimigrasiannya.
Bagaimana sebaiknya yang dilakukan oleh TKI Kaburan ?
Mengingat
besarnya RESIKO yang mengancam bagi
TKI kaburan tentunya dihimbau agar segera melaporkan diri ke Imigrasi Taiwan agar dapat segera
diproses hukum maupun pemulangannya ke Indonesia.
Hendaknya
bila ada permasalahan dapat juga dilaporkan ke KDEI di Taipei untuk segera
ditindaklanjuti melalui kontak person yang telah disebar melalui website KDEI,
tim Satgas TKI maupun TKS atau grup media sosial Pengaduan TKI di Taiwan.
Bagaimana dengan TKI Kaburan yang tidak mau pulang ?
Itu merupakan hak masing-masing individu, tentunya merupakan pilihan yang terburuk, karena tidak melindungi dan tidak menyayangi dirinya sendiri maupun keluarganya. Ingat keselamatan adalah yang utama.
Salam Sukses "TKI Taiwan Hebat".