SARANA ADVOKASI & EDUKASI

"FIGHT TO SAVE PMI TAIWAN"

Hati-hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Pejabat maupun Institusi BP2MI, Agar Selalu Waspada! ~

07 March 2017

Upaya Lintas Kementerian dan Lembaga Cegah TKI Jadi Korban Perdagangan

Beberapa kementerian dan lembaga tinggi negara melakukan pertemuan membahas soal maraknya TKI yang bekerja tidak sesuai prosedur. Apa hasilnya?


Diberitakan di detik.com bahwa beberapa kementerian dan lembaga tinggi negara melakukan pertemuan membahas soal maraknya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja tidak sesuai prosedur (non-prosedural). Kementerian dan lembaga ini sepakat untuk memperkuat sinergitas dan kerjasama untuk mencegah masalah ini.

Pertemuan tersebut berlangsung di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (6/3). Kementerian dan lembaga yang bertemu yakni, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agama, BNP2TKI, Bareskrim Polri dan Ditjen Imigrasi.

"Enam kementerian dan lembaga sepakat untuk mencegah calon TKI menjadi korban penyelundupan dan perdagangan orang. Maka, dilakukan rapat pembahasan strategi bersama dalam penanganan TKI nonprosedural yang sering dijadikan modus oleh para pelaku kejahatan lintas negara," kata Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Senin (6/3/2017).

Ada beberapa kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan tersebut. Mereka menilai, tingginya angka TKI non-prosedural telah menimbulkan dampak sosial, ekonomi dan keselamatan terhadap TKI di luar negeri, maupun terhadap keluarga dan lingkungan sosialnya.

"Sesuai dengan Nawa Cita, khususnya butir pertama yaitu menghadirkan kembali negara untuk mengurus segenap bangsa dan memberikan rasa aman untuk seluruh warga negara, maka seluruh pemangku kepentingan terkait yaitu Kemenaker, Kemenkum HAM, Polri, Kemenlu, Kemenag dan BNP2TKI menegaskan kembali komitmen untuk mencegah terjadinya TKI non-prosedural," kata Agung.

Untuk itu, lanjut Agung, diperlukan strategi untuk pencegahan terjadinya TKI non-prosedural. Pertama yakni, memperkuat sinergi seluruh pemangku kepentingan melalui penyusunan dan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

"Dalam PKS ini akan diatur kewajiban dari masing-masing pemangku kepentingan," katanya.

Kedua, meningkatkan peran masing-masing institusi untuk melakukan sosialisasi tentang tata cara pemberangkatan calon TKI ke luar negeri di daerah-daerah kantong TKI. Hal ini dilakukan bersama Kementerian Ketenagakerjaan, Ditjen Imigrasi, BNP2TKI, Kementerian Luar Negeri, Polri dan Kementerian Agama.

"Ketiga, memperketat proses penerbitan paspor dan keberangkatan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terindikasi akan bekerja ke luar negeri secara non-prosedural. Kelima, penegakan hukum dan pemberian sanksi kepada para pihak yang terlibat dalam proses pemberangkatan TKI non-prosedural ke luar negeri," kata Agung.

Tak hanya itu, kementerian dan lembaga ini sempakat untuk dilakukan penguatan regulasi dalam rangka memberikan payung hukum bagi upaya pencegahan terjadinya TKI non-prosedural. Selain itu, juga dilakukan kerjasama pengembangan kesisteman dan integrasi dalam rangka mendukung pertukaran data dan informasi.

"Upaya ini diharapkan akan mampu memberikan perlindungan dan rasa aman kepada calon TKI yang akan bekerja di luar negeri," kata Agung.

Sumber : detik.com