Beberapa kementerian dan lembaga tinggi negara melakukan pertemuan membahas soal maraknya TKI yang bekerja tidak sesuai prosedur. Apa hasilnya?
Diberitakan di detik.com bahwa beberapa kementerian dan lembaga tinggi negara
melakukan pertemuan membahas soal maraknya Tenaga Kerja Indonesia (TKI)
yang bekerja tidak sesuai prosedur (non-prosedural). Kementerian dan
lembaga ini sepakat untuk memperkuat sinergitas dan kerjasama untuk
mencegah masalah ini.
Pertemuan tersebut berlangsung di Gedung
Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (6/3). Kementerian dan
lembaga yang bertemu yakni, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian
Luar Negeri, Kementerian Agama, BNP2TKI, Bareskrim Polri dan Ditjen
Imigrasi.
"Enam kementerian dan lembaga sepakat untuk mencegah
calon TKI menjadi korban penyelundupan dan perdagangan orang. Maka,
dilakukan rapat pembahasan strategi bersama dalam penanganan TKI
nonprosedural yang sering dijadikan modus oleh para pelaku kejahatan
lintas negara," kata Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno
dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Senin (6/3/2017).
Ada
beberapa kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan tersebut. Mereka
menilai, tingginya angka TKI non-prosedural telah menimbulkan dampak
sosial, ekonomi dan keselamatan terhadap TKI di luar negeri, maupun
terhadap keluarga dan lingkungan sosialnya.
"Sesuai dengan Nawa
Cita, khususnya butir pertama yaitu menghadirkan kembali negara untuk
mengurus segenap bangsa dan memberikan rasa aman untuk seluruh warga
negara, maka seluruh pemangku kepentingan terkait yaitu Kemenaker,
Kemenkum HAM, Polri, Kemenlu, Kemenag dan BNP2TKI menegaskan kembali
komitmen untuk mencegah terjadinya TKI non-prosedural," kata Agung.
Untuk
itu, lanjut Agung, diperlukan strategi untuk pencegahan terjadinya TKI
non-prosedural. Pertama yakni, memperkuat sinergi seluruh pemangku
kepentingan melalui penyusunan dan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama
(PKS).
"Dalam PKS ini akan diatur kewajiban dari masing-masing pemangku kepentingan," katanya.
Kedua,
meningkatkan peran masing-masing institusi untuk melakukan sosialisasi
tentang tata cara pemberangkatan calon TKI ke luar negeri di
daerah-daerah kantong TKI. Hal ini dilakukan bersama Kementerian
Ketenagakerjaan, Ditjen Imigrasi, BNP2TKI, Kementerian Luar Negeri,
Polri dan Kementerian Agama.
"Ketiga, memperketat proses
penerbitan paspor dan keberangkatan Warga Negara Indonesia (WNI) yang
terindikasi akan bekerja ke luar negeri secara non-prosedural. Kelima,
penegakan hukum dan pemberian sanksi kepada para pihak yang terlibat
dalam proses pemberangkatan TKI non-prosedural ke luar negeri," kata
Agung.
Tak hanya itu, kementerian dan lembaga ini sempakat untuk
dilakukan penguatan regulasi dalam rangka memberikan payung hukum bagi
upaya pencegahan terjadinya TKI non-prosedural. Selain itu, juga
dilakukan kerjasama pengembangan kesisteman dan integrasi dalam rangka
mendukung pertukaran data dan informasi.
"Upaya ini diharapkan
akan mampu memberikan perlindungan dan rasa aman kepada calon TKI yang
akan bekerja di luar negeri," kata Agung.
Sumber : detik.com
07 March 2017
Upaya Lintas Kementerian dan Lembaga Cegah TKI Jadi Korban Perdagangan
Tuesday, March 07, 2017
Berita