Sumber : BPJS Ketenagakerjaan |
Kebijakan tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia telah
dilaunching pada tanggal 30 Juli 2017 di Tulungagung, Provinsi Jawa Timur,
sebagai salah satu kantong TKI dan besar remitansinya di Indonesia.
Beberapa keunggulan Asuransi TKI
oleh BPJS antara lain :
1.
Perlindungan TKI dalam 2 program, yaitu
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta program
tambahan, yakni Jaminan Hari Tua (JHT)
2.
Perlindungan terhadap anak atau ahli waris
jika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia, Anak TKI bisa mendapatkan beasiswa
sampai sarjana, serta berbagai keunggulan lainnya.
3.
BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan layanan yang mudah,
sistem yang andal serta jaringan yang luas. Dengan demikian proses pembayaran
iuran dan klaim akan lebih gampang dilakukan TKI
4.
BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberi manfaat klaim yang
lebih kepada TKI jika dibandingkan dengan sistem asuransi sebelumnya. Dalam
memberikan layanan, diawasi Dewan Jaminan Sosial Nasional, Badan Pemeriksa
Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan dan akuntan publik.
Baca juga :
2)
https://finance.detik.com/moneter/d-3579322/mulai-1-agustus-tki-dapat-perlindungan-jaminan-sosial
5)
http://www.antaranews.com/berita/643543/bpjs-tk-resmi-laksanakan-perlindungan-tki-mulai-agustus6) http://kemnaker.go.id/berita/berita-tki/menaker-hanif-resmikan-peluncuran-transformasi-jaminan-sosial-tki-
PERKEMBANGAN TERBARU DAN PERTANYAAN YANG SERING DAPAT DIINFOKAN KEMUDIAN
Semoga dengan adanya kebijakan baru
ini, lebih banyak manfaatnya yang dapat dirasakan oleh TKI. Amin