SARANA ADVOKASI & EDUKASI

"FIGHT TO SAVE PMI TAIWAN"

Hati-hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Pejabat maupun Institusi BP2MI, Agar Selalu Waspada! ~

15 July 2017

Bagaimana Jika Perawatan tidak masuk dalam tanggungan Askes Taiwan ?

Source : https://www.internationalstudentinsurance.com

Dokter harus memberi tahu pasien bila dia harus membayar sendiri biaya pengobatan. Bila  dokter  ingin  memberikan  perawatan  yang  “tidak  termasuk dalam  tanggungan Askes”,  dokter  wajib  memberitahukan  terlebih dahulu  dan  memastikan Anda  setuju  untuk  menjalani  perawatan tersebut, baru boleh melakukan perawatan.

Bila Anda  tidak mengerti atau memiliki pertanyaan sehubungan dengan “biaya tanggungan sendiri” yang tertera dalam daftar perincian, Anda boleh meminta bantuan rumah sakit dan lembaga medis untuk memeriksa jelas atau menghubungi saluran layanan konsultasi bebas pulsa 0800-030-598.
Undang-undang Asuransi Kesehatan Nasional pasal 51, biaya berikut tidak termasuk dalam tanggungan Askes antara lain :
  1. Layanan perawatan yang sesuai peraturan termasuk dalam tanggungan pemerintah.
  2. Vaksinasi dan layanan perawatan lain yang termasuk dalam tanggungan pemerintah.
  3. Pengobatan untuk kecanduan narkoba (termasuk kecanduan minuman  keras  dan  kecanduan  rokok),  bedah  kecantikan, operasi ortodontik (pembenahan gigi), operasi yang bersifat pencegahan,  operasi  untuk  teknologi  bantuan  reproduksi, operasi pergantian kelamin.
  4. Obat-obatan ringan yang dapat diperoleh tanpa resep dokter, obat-obatan  yang  disarankan  oleh  dokter,  apoteker, atau peracik obat (juga tanpa melalui resep dokter).
  5. Dokter khusus, tenaga medis khusus, serta perawat yang telah ditentukan.
  6. Transfusi  darah. Akan  tetapi,  transfusi  yang  telah  melalui diagnosa dokter dan dilakukan untuk pasien gawat darurat, tidak termasuk dalam batasan ini.
  7. Percobaan menggunakan tubuh manusia.
  8. Perawatan  inap  pada  siang  hari. Akan  tetapi,  perawatan mental/kejiwaan tidak termasuk dalam batasan ini.
  9. Makanan selain makanan melalui saluran pipa tabung, selisih biaya kamar rumah sakit.
  10. Transportasi, pendaftaran, dan bukti dokumen pasien.
  11. Pemasangan gigi palsu, mata buatan, kacamata, alat bantu dengar, kursi roda, tongkat penopang, dan alat lainnya yang tidak termasuk dalam kebutuhan pengobatan aktif.
  12. Layanan  perawatan  dan  obat-obatan  lain  yang  telah ditanggung oleh asuransi lain, yang telah melalui persetujuan dari  pihak  yang  berwenang  dan  diumumkan  oleh  Badan Asuransi Kesehatan.
Sumber : Buku Pedoman Hak dan Kepentingan Masyarakat dalam Asuransi Kesehatan Nasional, hal. 67-68