Source : https://www.internationalstudentinsurance.com |
Dokter
harus memberi tahu pasien bila dia harus membayar sendiri biaya pengobatan. Bila dokter
ingin memberikan perawatan
yang “tidak termasuk dalam tanggungan Askes”, dokter
wajib memberitahukan terlebih dahulu dan
memastikan Anda setuju untuk
menjalani perawatan tersebut,
baru boleh melakukan perawatan.
Bila
Anda tidak mengerti atau memiliki
pertanyaan sehubungan dengan “biaya tanggungan sendiri” yang tertera dalam
daftar perincian, Anda boleh meminta bantuan rumah sakit dan lembaga medis
untuk memeriksa jelas atau menghubungi saluran layanan konsultasi bebas pulsa
0800-030-598.
Undang-undang
Asuransi Kesehatan Nasional pasal 51, biaya berikut tidak termasuk dalam
tanggungan Askes antara lain :
- Layanan perawatan yang sesuai peraturan termasuk dalam tanggungan pemerintah.
- Vaksinasi dan layanan perawatan lain yang termasuk dalam tanggungan pemerintah.
- Pengobatan untuk kecanduan narkoba (termasuk kecanduan minuman keras dan kecanduan rokok), bedah kecantikan, operasi ortodontik (pembenahan gigi), operasi yang bersifat pencegahan, operasi untuk teknologi bantuan reproduksi, operasi pergantian kelamin.
- Obat-obatan ringan yang dapat diperoleh tanpa resep dokter, obat-obatan yang disarankan oleh dokter, apoteker, atau peracik obat (juga tanpa melalui resep dokter).
- Dokter khusus, tenaga medis khusus, serta perawat yang telah ditentukan.
- Transfusi darah. Akan tetapi, transfusi yang telah melalui diagnosa dokter dan dilakukan untuk pasien gawat darurat, tidak termasuk dalam batasan ini.
- Percobaan menggunakan tubuh manusia.
- Perawatan inap pada siang hari. Akan tetapi, perawatan mental/kejiwaan tidak termasuk dalam batasan ini.
- Makanan selain makanan melalui saluran pipa tabung, selisih biaya kamar rumah sakit.
- Transportasi, pendaftaran, dan bukti dokumen pasien.
- Pemasangan gigi palsu, mata buatan, kacamata, alat bantu dengar, kursi roda, tongkat penopang, dan alat lainnya yang tidak termasuk dalam kebutuhan pengobatan aktif.
- Layanan perawatan dan obat-obatan lain yang telah ditanggung oleh asuransi lain, yang telah melalui persetujuan dari pihak yang berwenang dan diumumkan oleh Badan Asuransi Kesehatan.