SARANA ADVOKASI & EDUKASI

"FIGHT TO SAVE PMI TAIWAN"

Hati-hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Pejabat maupun Institusi BP2MI, Agar Selalu Waspada! ~

22 July 2017

Pemulangan Sepihak Momok Menakutkan bagi TKI, Bisa nggak dicegah ?



Ilustrasi : wiki
 Salah satu jenis pengaduan yang marak adalah adanya pemulangan TKI baik itu sepihak, pemaksaan maupun dijanjikan akan bisa datang lagi (ternyata tidak bisa)
Apa penyebab dipulangkan sepihak ?

  • Biasanya pihak pengguna tidak mau mempekerjakan TKI lagi
  • TKI tidak bisa menyesuaikan diri atau tidak bisa bekerja atau tidak sesuai dengan skill yang ditentukan pabrik.
  • Modus pihak tertentu memulangkan setelah masa potongan  habis
  • Pabrik bangkrut
  • TKI tersangkut kasus hukum, dipulangkan sebelum tuntutan/surat pengadilan tiba
  • Banyak pelanggaran dan sudah kena SP3 (surat peringatan 3)
  • Motif dendam dari pengguna misalnya TKInya terlalu pintar karena mengetahui hak-haknya dan bisa memprovokasi TKI lain untuk menuntut haknya sehingga berpotensi rugi perusahaan karena tidak ada celah untuk exploitasi


Tips dan Triknya bagaimana ?
1.       Menurut ketentuan bahwa proses pemutusan kontrak atau pemulangan harus diketahui oleh Disnaker Taiwan, ada dokumen yang ditanda tangani disana yang intinya ada beberapa yang perlu dicermati, yang intinya bahwa ada persetujuan/pernyataan untuk pulang. Kontrak tidak bisa diputuskan sepihak, artinya harus ada kesepakatan kedua belah pihak. Dalam kasus ini jika TKI tidak bersedia tanda tangan maka pemulangan itu tidak akan pernah terjadi. Oleh karena itu jangan menandatangani dokumen pemulangan jika berniat masih ingin bekerja di Taiwan.
2.      Kasus ancaman pemulangan sebaiknya laporkan ke 1955 atau KDEI di Taipei. Bila ada pemaksaaan untuk tanda tangan, agar TKI-nya tetap pada pendirian, jangan menandatangani dokumen pemulangan/maupun tanda tangan di lembar kosong. Bila sudah tanda tangan artinya sudah setuju pulang dan  sulit untuk dibela.
3.       Pada saat dibawa ke mediasi dengan Disnaker setempat TKI harus berani menyatakan bahwa bahwa masih bekerja di taiwan, tentunya kemukakan dengan beberapa alasan yang masuk akal mengapa tetap harus bekerja di Taiwan.
4.       Bila hasil mediasi memang TKI harus pulang karena terkait peraturan di Taiwan (Contoh TKI Tidak bisa bekerja/waktu pencarian majikan habis/overstay), maka harus mengikuti dengan syarat dan ketentuan,, misalnya pengguna harus membayar sejumlah kompensasi (tidak merugikan kedua belah pihak), maupun akan diproses kembali untuk penempatan di Taiwan. Bukti mediasi minta kepada petugas mediasi untuk dibawa pulang dan sebagai dasar penuntutan agensi/PPTKIS bila mengingkari hasil mediasi. Apalagi jika kesalahan itu misalnya bukan kesalahan TKI, itu peluangnya sangat besar untuk menang dalam mediasi.
5.       Jika Anda terpaksa di bawa langsung ke bandara , langsung cepat-cepat melapor ke polisi bandara bahwa anda membutuhkan bantuan pusat pelayanan tenaga kerja di Bandara. Atau langsung call nomor pelanyana TKA di bandara, ini nomornya:

6.       Jika terlanjur sudah dipulangkan ke Indonesia, maka TKI posisinya sebagai  korban PHK sepihak yang dilakukan oleh Agensi /majikan, maka TKI dapat menuntut haknya dengan menggugat pihak PPTKIS yang menempatkan, laporkan langsung ke Crisis Center BNP2TKI, berikut ini

Jangan mau dipulangkan sepihak, karena kita disini adalah untuk bekerja untuk masa depan keluarga bukan untuk dieksploitasi atau dipulangkan !

Apa Sanksi Agensi yang memulangkan TKI ?

Agensi melanggar perjanjiannya sebagaimana yang dinyatakan dalam permohonannya merekrut TKI sebagaimana tercantum dalam dokumen Humao (Perjanjian Kerjasama Penempatan antara Agensi dan PPTKIS) sbb :


       決不在台灣政府的規定或招募合約書,勞動契約書之規定條文範圍以外抑或原因不詳的情況下遣返印尼勞工。同時在遣返印尼勞工前,務必先向駐台北印尼經濟貿易代表處報備。
Tidak akan memulangkan Tenaga Kerja dari Indonesia diluar ketentuan Recruitment Agreement dan Employment Contract dan peraturan pemerintah Taiwan, dan harus melaporkan terlebih dahulu pada Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei (KDEI), sebelum TKI dipulangkan.
We shall not return Indonesian worker outside Recruitment Agreement and Employment Contract provisions and shall report to Indonesian Economic and Trade Office to Taipei (IETO), before returning the worker.

Sanksinya bila terbukti melakukan pemulangan sepihak adalah Tunda Layan / Blacklist oleh KDEI Taipei

Semoga bermanfaat !