Ketentuan tentang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
Menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang dimaksud dengan Warga Negara Indonesia
(WNI) adalah:
a. Setiap orang yang
berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian
Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum undang-undang ini
berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia.
b. Anak yang lahir dari
perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia.
c. Anak yang lahir dari
perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu Warga
Negara Asing.
d. Anak yang lahir dari
perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Asing dan ibu Warga Negara
Indonesia.
e. Anak yang lahir dari
perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya
tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan
kewarganegaraan kepada anak tersebut.
f. Anak yang lahir dalam
tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari
perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia.
g. Anak yang lahir di luar
perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia.
h. Anak yang lahir di luar
perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Asing yang diakui oleh
seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan
sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin.
i. Anak yang lahir di
wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status
kewarganegaraan ayah dan ibunya.
j. Anak yang baru lahir yang
ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak
diketahui.
k. Anak yang lahir di
wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai
kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
l. Anak yang dilahirkan di
luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara
Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan
memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
m. Anak dari seorang ayah
atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah
atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji
setia.
Warga Negara Indonesia dengan sendirinya kehilangan kewarganegaraannya
karena:
a. Memperoleh
kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
b. Tidak menolak atau tidak
melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapatkan
kesempatan untuk itu;
c. Dinyatakan hilang
kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonan sendiri, yang bersangkutan
sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di
luar negeri dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Indonesia tidak
menjadi tanpa kewarganegaraan;
d. Masuk dalam dinas tentara
asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
e. Secara sukarela masuk
dalam dinas tentara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh
Warga Negara Indonesia;
f. Secara sukarela
mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian
dari negara asing tersebut;
g. Tidak diwajibkan tetapi
turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu
negara asing;
h. Mempunyai paspor atau
surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan
sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya;
atau
i. Bertempat tinggal di luar
wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan
dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak
menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu 5 (lima)
tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan
tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada Perwakilan Republik
Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan
padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara
tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi
tanpa kewarganegaraan.
Sumber : KDEI di Taipei