Untuk TKI
Surat Kuasa Cerai
a. Fotokopi
Paspor Pemberi Kuasa.
b. Fotokopi
ARC/Identitas Pemberi Kuasa.
c. Fotokopi
KTP/Identitas Advokat (jika dikuasakan kepada advokat).
d. Fotokopi
KTP Penerima Kuasa di Indonesia (jika dikuasakan kepada non-advokat).
e. Asli Surat
Kuasa yang ditandatangani oleh Pemberi Kuasa (di atas materai Rp 6.000,-) dan
Penerima Kuasa.
f. Fotokopi
Surat Kuasa pada butir e.
g. Waktu
penyelesaian: kurang dari 1 (satu) hari kerja.
Surat Lahir
a. Fotokopi
Paspor pihak Orang Tua.
b. Fotokopi
ARC/ID Orang Tua.
c. Fotokopi
Surat Nikah.
d. Asli Surat
Lahir dalam Bahasa Inggris (atau yang sudah diterjemahkan ke dalam Bahasa
Inggris oleh Penterjemah Tersumpah).
e. Fotokopi
Surat Lahir dalam Bahasa Inggris (atau yang sudah diterjemahkan ke dalam Bahasa
Inggris) dan sudah dilegalisasi oleh Pengadilan/Notaris Publik/Ministry of
Foreign Affairs Taiwan.
f. Waktu
penyelesaian: kurang dari 1 (satu) hari kerja.
Surat Kuasa Pengambilan Uang
a. Fotokopi
Paspor Pemberi Kuasa.
b. Fotokopi
ARC/Identitas Pemberi Kuasa.
c. Fotokopi
KTP Penerima Kuasa di Indonesia.
d. Asli Surat
Kuasa yang ditandatangani oleh Pemberi Kuasa di atas Materai Rp 6,000 (dibuat
sendiri) dan Penerima Kuasa.
e. Fotokopi
Surat Kuasa pada butir d.
f. Waktu
penyelesaian: kurang dari 1 (satu) hari kerja.
Surat Kuasa Pengurusan Tanah
a. Fotokopi
Paspor Pemberi Kuasa.
b. Fotokopi
ARC/Identitas Pemberi Kuasa.
c. Fotokopi
KTP Penerima Kuasa di Indonesia.
d. Surat Kuasa
ditandatangani oleh Pemberi Kuasa di atas Materai Rp 6,000 (diketik sendiri)
dan Penerima Kuasa.
f. Fotokopi
Surat Tanah.
g. Waktu
penyelesaian: kurang dari 1 (satu) hari kerja.
Surat Nikah
a. Fotokopi
Paspor pihak Suami dan Istri.
b. Fotokopi
ARC/Identitas pihak Suami dan Istri.
c. Asli Surat
Nikah berbahasa Inggris (atau yang sudah diterjemahkan ke dalam Bahasa Inggris
oleh Penterjemah Tersumpah).
d. Fotokopi Surat Nikah
berbahasa Inggris (atau yang sudah diterjemahkan ke dalam Bahasa Inggris oleh
Penterjemah Tersumpah) dan sudah dilegalisasi oleh Pengadilan/Notaris Publik/Ministry
of Foreign Affairs Taiwan.
e. Waktu
penyelesaian: kurang dari 1 (satu) hari kerja.
Surat Kuasa Penjualan (Certificate
of Sales)
a. Fotokopi
Surat Izin Usaha perusahaan Taiwan.
b. Fotokopi
Kartu Identitas Penanggung Jawab perusahaan Taiwan.
c. Fotokopi
Kartu Nama (Business Card) perusahaan Indonesia.
d. Surat Kuasa
Penjualan (Certificate of Sales) berbahasa Inggris yang sudah
dilegalisasi oleh Pengadilan/Notaris Publik/Ministry of Foreign Affairs
Taiwan.
e. Biaya NTD
850, pembayaran dapat dilakukan di Chang Hwa Bank (CHB) di
seluruh wilayah di Taiwan.
f. Waktu
penyelesaian: kurang dari 1 (satu) hari kerja.
Surat Kematian
a. Fotokopi
Surat Kematian berbahasa Inggris (atau yang sudah diterjemahkan ke dalam Bahasa
Inggris oleh Penterjemah Tersumpah) dan sudah dilegalisasi oleh Notaris Publik.
b. Fotokopi
Paspor atau ARC pihak yang meninggal.
c. Tidak
dikenakan biaya.
d. Waktu
penyelesaian: kurang dari 1 (satu) hari kerja.
Surat Kuasa Pengambilan Surat/Barang
Berharga
a. Fotokopi
Paspor Pemberi Kuasa.
b. Fotokopi
ARC/Identitas Pemberi Kuasa.
c. Fotokopi
KTP Penerima Kuasa di Indonesia.
d. Surat Kuasa
ditandatangani oleh Pemberi Kuasa di atas Materai Rp 6,000 (di ketik sendiri).
e. Waktu
penyelesaian: kurang dari 1 (satu) hari kerja.
Pernikahan/Pencatatan Pernikahan
Antar WNI Beragama Islam
a. Fotokopi Paspor dan ARC.
c. Asli dan fotokopi Surat
Pengantar Lurah atau Kepala Desa, berupa formulir N1, N2, dan N4, serta Surat
Persetujuan Mempelai berupa formulir N3.
d. Asli dan fotokopi Surat
Pengantar Nikah di Luar Negeri oleh Kepala KUA setempat (sesuai alamat tertera
pada KTP), yang telah mendapat pengesahan/legalisasi oleh Ditjen Bimbingan
Masyarakat Islam, Kementerian Agama u.p. Subdit Kepenghuluan.
e. Asli dan fotokopi Surat
Wakil Wali “Taukil Wali Bil Kitabah” (jika wali nikah tidak dapat hadir saat
pelaksanaan akad nikah).
f. Pas foto ukuran 2x3
sebanyak 3 lembar dan ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar (warna latar belakang
bebas).
g. Asli dan fotokopi Akta
Cerai/Keterangan Kematian (bagi janda/duda).
h. Asli dan fotokopi
Sertifikat Muslim oleh organisasi resmi ke-islam-an (jika mu’allaf).
i. Asli surat keterangan
menikah yang dikeluarkan oleh Imam Masjid di Taiwan (bagi yang sudah menikah
secara syar’i dan ingin dicatatkan).
j. Tidak dikenakan Biaya..
k. Waktu penyelesaian
pemeriksaan berkas: 5 (lima) hari kerja.
l. Pengumuman pernikahan
(setelah pemeriksaan berkas): sekurangnya 14 (empat belas) hari kalender
sebelum tanggal pernikahan yang ditetapkan oleh KDEI-Taipei, melalui situshttp://www.kdei-taipei.org.
m. Seluruh berkas harus
disampaikan secara langsung oleh salah satu mempelai (calon suami atau calon
istri) ke KDEI-Taipei.
n. Pada saat penyampaian
hasil pemeriksaan berkas dan penyampaian pengumuman pernikahan oleh Pegawai
Pencatat Nikah KDEI-Taipei, kedua calon mempelai (calon suami dan calon istri)
harus datang ke KDEI-Taipei.
Pengabsahan Surat Lainnya
a. Fotokopi Paspor.
b. Fotokopi ARC/Identitas.
c. Surat Keterangan berisi
penjelasan tujuan mengajukan permohonan pengabsahan surat.
d. Biaya NTD 850, pembayaran
dapat dilakukan di Chang Hwa Bank (CHB) di seluruh wilayah di
Taiwan.
e. Waktu penyelesaian:
kurang dari 1 (satu) hari kerja.
Keterangan:
Waktu
pelayanan: Senin s.d. Jumat, pukul 09.00 – 16.00.
Info lebih lanjut : KDEI di Taipei