SARANA ADVOKASI & EDUKASI

"FIGHT TO SAVE PMI TAIWAN"

Hati-hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Pejabat maupun Institusi BP2MI, Agar Selalu Waspada! ~

05 July 2017

Ketentuan Legalisasi Dokumen (Document Endorsement) untuk TKI

Ketentuan Legalisasi Dokumen (Document Endorsement)
Untuk TKI

Surat Kuasa Cerai
a.    Fotokopi Paspor Pemberi Kuasa.
b.    Fotokopi ARC/Identitas Pemberi Kuasa.
c.    Fotokopi KTP/Identitas Advokat (jika dikuasakan kepada advokat).
d.    Fotokopi KTP Penerima Kuasa di Indonesia (jika dikuasakan kepada non-advokat).
e.    Asli Surat Kuasa yang ditandatangani oleh Pemberi Kuasa (di atas materai Rp 6.000,-) dan Penerima Kuasa.
f.     Fotokopi Surat Kuasa pada butir e.
g.    Waktu penyelesaian: kurang dari 1 (satu) hari kerja.

Surat Lahir
a.    Fotokopi Paspor pihak Orang Tua.
b.    Fotokopi ARC/ID Orang Tua.
c.    Fotokopi Surat Nikah.
d.    Asli Surat Lahir dalam Bahasa Inggris (atau yang sudah diterjemahkan ke dalam Bahasa Inggris oleh Penterjemah Tersumpah).
e.    Fotokopi Surat Lahir dalam Bahasa Inggris (atau yang sudah diterjemahkan ke dalam Bahasa Inggris) dan sudah dilegalisasi oleh Pengadilan/Notaris Publik/Ministry of Foreign Affairs Taiwan.
f.    Waktu penyelesaian: kurang dari 1 (satu) hari kerja.

Surat Kuasa Pengambilan Uang
a.    Fotokopi Paspor Pemberi Kuasa.
b.    Fotokopi ARC/Identitas Pemberi Kuasa.
c.    Fotokopi KTP Penerima Kuasa di Indonesia.
d.    Asli Surat Kuasa yang ditandatangani oleh Pemberi Kuasa di atas Materai Rp 6,000 (dibuat sendiri) dan Penerima Kuasa.
e.    Fotokopi Surat Kuasa pada butir d.
f.    Waktu penyelesaian: kurang dari 1 (satu) hari kerja.

Surat Kuasa Pengurusan Tanah
a.    Fotokopi Paspor Pemberi Kuasa.
b.    Fotokopi ARC/Identitas Pemberi Kuasa.
c.    Fotokopi KTP Penerima Kuasa di Indonesia.
d.    Surat Kuasa ditandatangani oleh Pemberi Kuasa di atas Materai Rp 6,000 (diketik sendiri) dan Penerima Kuasa.
e.    Fotokopi Surat Kuasa pada butir d.
f.     Fotokopi Surat Tanah.
g.    Waktu penyelesaian: kurang dari 1 (satu) hari kerja.

Surat Nikah
a.    Fotokopi Paspor pihak Suami dan Istri.
b.    Fotokopi ARC/Identitas pihak Suami dan Istri.
c.    Asli Surat Nikah berbahasa Inggris (atau yang sudah diterjemahkan ke dalam Bahasa Inggris oleh Penterjemah Tersumpah).
d. Fotokopi Surat Nikah berbahasa Inggris (atau yang sudah diterjemahkan ke dalam Bahasa Inggris oleh Penterjemah Tersumpah) dan sudah dilegalisasi oleh Pengadilan/Notaris Publik/Ministry of Foreign Affairs Taiwan.
e.     Waktu penyelesaian: kurang dari 1 (satu) hari kerja.

Surat Kuasa Penjualan (Certificate of Sales)
a.    Fotokopi Surat Izin Usaha perusahaan Taiwan.
b.    Fotokopi Kartu Identitas Penanggung Jawab perusahaan Taiwan.
c.    Fotokopi Kartu Nama (Business Card) perusahaan Indonesia.
d.    Surat Kuasa Penjualan (Certificate of Sales) berbahasa Inggris yang sudah dilegalisasi oleh Pengadilan/Notaris Publik/Ministry of Foreign Affairs Taiwan.
e.    Biaya NTD 850, pembayaran dapat dilakukan di Chang Hwa Bank (CHB) di seluruh wilayah di Taiwan.
f.     Waktu penyelesaian: kurang dari 1 (satu) hari kerja.

Surat Kematian
a.    Fotokopi Surat Kematian berbahasa Inggris (atau yang sudah diterjemahkan ke dalam Bahasa Inggris oleh Penterjemah Tersumpah) dan sudah dilegalisasi oleh Notaris Publik.
b.    Fotokopi Paspor atau ARC pihak yang meninggal.
c.    Tidak dikenakan biaya.
d.    Waktu penyelesaian: kurang dari 1 (satu) hari kerja.

Surat Kuasa Pengambilan Surat/Barang Berharga
a.    Fotokopi Paspor Pemberi Kuasa.
b.    Fotokopi ARC/Identitas Pemberi Kuasa.
c.    Fotokopi KTP Penerima Kuasa di Indonesia.
d.    Surat Kuasa ditandatangani oleh Pemberi Kuasa di atas Materai Rp 6,000 (di ketik sendiri).
e.     Waktu penyelesaian: kurang dari 1 (satu) hari kerja.

Pernikahan/Pencatatan Pernikahan Antar WNI Beragama Islam
a.    Fotokopi Paspor dan ARC.
b.    Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.
c.    Asli dan fotokopi Surat Pengantar Lurah atau Kepala Desa, berupa formulir N1, N2, dan N4, serta Surat Persetujuan Mempelai berupa formulir N3.
d.    Asli dan fotokopi Surat Pengantar Nikah di Luar Negeri oleh Kepala KUA setempat (sesuai alamat tertera pada KTP), yang telah mendapat pengesahan/legalisasi oleh Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama u.p. Subdit Kepenghuluan.
e.    Asli dan fotokopi Surat Wakil Wali “Taukil Wali Bil Kitabah” (jika wali nikah tidak dapat hadir saat pelaksanaan akad nikah).
f.     Pas foto ukuran 2x3 sebanyak 3 lembar dan ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar (warna latar belakang bebas).
g.    Asli dan fotokopi Akta Cerai/Keterangan Kematian (bagi janda/duda).
h.    Asli dan fotokopi Sertifikat Muslim oleh organisasi resmi ke-islam-an (jika mu’allaf).
i.     Asli surat keterangan menikah yang dikeluarkan oleh Imam Masjid di Taiwan (bagi yang sudah menikah secara syar’i dan ingin dicatatkan).
j.     Tidak dikenakan Biaya..
k.    Waktu penyelesaian pemeriksaan berkas: 5 (lima) hari kerja.
l.     Pengumuman pernikahan (setelah pemeriksaan berkas): sekurangnya 14 (empat belas) hari kalender sebelum tanggal pernikahan yang ditetapkan oleh KDEI-Taipei, melalui situshttp://www.kdei-taipei.org.
m.  Seluruh berkas harus disampaikan secara langsung oleh salah satu mempelai (calon suami atau calon istri) ke KDEI-Taipei.
n.    Pada saat penyampaian hasil pemeriksaan berkas dan penyampaian pengumuman pernikahan oleh Pegawai Pencatat Nikah KDEI-Taipei, kedua calon mempelai (calon suami dan calon istri) harus datang ke KDEI-Taipei.

Pengabsahan Surat Lainnya
a.    Fotokopi Paspor.
b.    Fotokopi ARC/Identitas.
c.    Surat Keterangan berisi penjelasan tujuan mengajukan permohonan pengabsahan surat.
d.    Biaya NTD 850, pembayaran dapat dilakukan di Chang Hwa Bank (CHB) di seluruh wilayah di Taiwan.
e.    Waktu penyelesaian: kurang dari 1 (satu) hari kerja.


Keterangan:
      Waktu pelayanan: Senin s.d. Jumat, pukul 09.00 – 16.00.

Info lebih lanjut : KDEI di Taipei