SARANA ADVOKASI & EDUKASI

"FIGHT TO SAVE PMI TAIWAN"

Hati-hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Pejabat maupun Institusi BP2MI, Agar Selalu Waspada! ~

22 July 2017

BNP2TKI Akan Tindak Tegas PPTKIS yang Lakukan Jual Beli Job Order


Nusron Wahid menegaskan keberpihakannya terhadap TKI. Dirinya menyatakan jika ada pihak yang masih melakukan jual beli job maka akan langsung di-stop proses penempatannya.
BNP2TKI, Jakarta­ (21/7/17) -- Permasalahan praktek jual beli job diantara Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), dan Agency yang membebani Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) masih terjadi dilapangan. Pihak Agency selalu meminta biaya kepada kepada PPTKIS yang selanjutnya akan menjadi beban berat bagi TKI setelah bekerja ke luar negeri. Ini praktek yang tidak "fair" dan merugikan TKI.

Masalah ini dibahas dalam pertemuan yang diadakan BNP2TKI bersama PPTKIS, di Ruang Rapat Kepala BNP2TKI, Gedung BNP2TKI, Jakarta, Kamis (20/7/2017). Turut hadir, Kepala BNP2TKI, Nusron Wahid, Deputi Perlindungan, Teguh Hendro Cahyono, Sekretaris Utama, Hermono, Deputi Penempatan, Agusdin Subiantoro, anggota PPTKIS untuk Taiwan, anggota PPTKIS untuk Malaysia dan staf pegawai BNP2TKI.

Dalam pertemuan ini, Sekretaris Utama BNP2TKI, Hermono menegaskan perlunya pembenahan segera praktik yang melibatkan PPTKIS dan Agencies Taiwan. Dua institusi inilah yang paling berperan dalam transaksi jual beli job.

“Target kita jelas, kita ingin tekan cost serendah mungkin. TKI tidak boleh dibebani biaya yang tidak lazim. Jadi, biaya harus semurah mungkin. Jual beli job order ini sepenuhnya dikendalikan oleh PPTKIS dan agency. Jadi,  dalam menyelesaikan masalah ini pemerintah akan fokus pada pembinaan PPTKIS. BNP2TKI juga akan meminta Taiwan membenahi praktik yang tidak "fair" ini.

Selanjutnya, Deputi Penempatan, Agusdin Subiantoro mengungkapkan bahwa secara teknis mulai dari perekrutan, terkait mekanisme pengawasan, mengontrol partner yang ada di luar negeri harus jelas. PT-PT mendaftarkan ulang agency-agencynya, PT yang melakukan jual beli job di-suspend. Kesepakatan ini perlu dilakukan supaya tidak ada lagi transaksi seperti ini.

“Ini harus segera dibuatkan kesepakatan, supaya tidak ada lagi transaksi jual beli job. Supaya TKI kita tidak dibebankan dengan biaya-biaya seperti ini.” ungkap Agusdin.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BNP2TKI, Nusron Wahid menegaskan keberpihakannya terhadap TKI. Dirinya menyatakan jika ada pihak yang masih melakukan jual beli job maka akan langsung di-stop proses penempatannya. “Jika tidak diambil langkah tegas seperti ini, TKI selalu rugi. Jika masih ada PPTKIS atau Agency yang masih melakukan jual beli job maka akan langsung dihentikan proses penempatannya”, tegas Nusron Wahid.

Nusron Wahid mengatakan bahwa penempatan TKI di Taiwan per tahun sebanyak 32 ribu orang untuk sektor formal. Praktik jual beli job marak terjadi di sektor konstruksi dan manufaktur. Tetapi ada juga TKI sektor formal yang  tanpa jual beli job seperti yang bekerja di industri elektronik yang menerapkan norma Electronic Industry Code of Conduct (EICC).

Kemudian untuk Malaysia, dalam pemberangkatan tenaga kerja Informal tidak ada pungutan biaya. Semua biaya penempatan menjadi tanggungan majikan.

Dengan kebijakan penghentian sementara pengiriman TKI ke Taiwan yang melakukan jual beli job, diharapkan tidak ada lagi permasalahan yang merugikan TKI.  Industri penempatan TKI perlu ditata agar semua pihak yang terlibat merasa nyaman.

Sumber : BNP2TKI