Sehubungan dengan masih maraknya pengaduan
TKI tentang pembebanan biaya tambahan dalam perpanjangan Perjanjian Kerja (PK)
yang dinilai sangat memberatkan TKI dan tidak sejalan dengan Peraturan
Ketenagakerjaan di Taiwan maka perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Merujuk pada Peraturan Ketenagakerjaan Taiwan khususnya Pasal 52, Employment Service Act (Amandemen 03 November 2016) sebagaimana diperjelas dalam Release Press Workforce Development Agency, Ministry of Labor Taiwan tanggal 26 April 2017 tentang ketentuan bahwa agensi tidak diperkenankan memungut biaya tambahan di luar biaya pelayanan (agency service) kepada TKA yang melakukan perpanjang kontrak tanpa pulang. Hal tersebut berlaku baik yang kembali pada majikan yang sama maupun pindah majikan.
- KDEI Taipei mengingatkan kembali kepada agensi yang membantu proses perpanjangan perjanjian kerja (PK) tanpa pulang agar tidak membebankan biaya tambahan kepada TKI, kecuali biaya pelayanan agensi (agency service) bulanan sebesar NT$ 1,500/bulan selama masa penempatan (maksimal 3 tahun), serta biaya legalisasi dokumen sebesar NT$ 1,150 dengan rincian NT$ 850 (legalisasi PK di KDEI Taipei), dan NT$ 300 (Administrasi di MoL Taiwan).
- Dalam proses legalisasi Perjanjian Kerja di KDEI Taipei, akan dilakukan konfirmasi kepada TKI. Bagi agensi yang membebankan biaya di luar ketentuan kepada TKI, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Bagi TKI yang dikenakan pembebanan biaya tambahan di luar ketentuan tersebut diharapkan dapat melaporkan ke Pusat Layanan WDA: 02-89956000, Saluran Pengaduan 1955 maupun ke KDEI Taipei melalui telepon: 02-8752-6170 ext 639, 618, atau melalui email: ieto@ms8.hinet.net dengan melampirkan bukti pembayaran serta bukti pendukung lainnya.
Berikut pengumuman resminya dari KDEI Taipei :
Download attachments:
Semoga
dengan adanya pengumuman ini dapat mencegah maupun mengurangi
pembebanan biaya di luar ketentuan terhadap TKI yang akan melakukan
perpanjangan kontrak di Taiwan.
Semoga bermanfaat. Amin