SARANA ADVOKASI & EDUKASI

"FIGHT TO SAVE PMI TAIWAN"

Hati-hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Pejabat maupun Institusi BP2MI, Agar Selalu Waspada! ~

06 December 2017

Pengumuman Penempatan TKI ke Taiwan untuk Sektor Formal 台灣申請工廠工及營造工重新開放招募



Pelayanan Penempatan TKI ke Taiwan untuk Sektor Formal Kembali Dibuka
 Taipei, (06/12/17) – Guna mendukung transparansi dalam pembiayaan penempatan TKI ke Taiwan, KDEI Taipei kembali membuka layanan pengesahan (endorsement) Perjanjian Kerjasama Penempatan (Humao) dan Perjanjian Kerja (PK) khususnya jabatan manufaktur dan konstruksi.
Sebelumnya KDEI Taipei tidak melakukan pelayanan legalisasi tersebut dikarenakan maraknya pengaduan dari TKI tentang dugaan pembebanan biaya berlebihan (overcharging) terhadap TKI. Sebagaimana disampaikan dalam  surat edaran dari BNP2TKI tentang perlunya pembenahan penempatan TKI khususnya sektor formal, maka pelayanan legalisasi tersebut tidak dilakukan. Baca Pengumuman sebelumnya di link http://pengaduantkitaiwan.blogspot.tw/2017/08/update-23-agustus-2017-pengaturan.html
Setelah adanya pembenahan terhadap mekanisme pembiayaan penempatan TKI ke Taiwan akhirnya dibuka kembali sesuai Edaran dari BNP2TKI dengan beberapa ketentuan antara lain :
a.   Jabatan manufaktur dan konstruksi yang tidak membebankan biaya penempatan (zero cost) kepada Calon TKI. Dalam Pasal 13 dokumen humao terkait pembiayaan, disesuaikan dengan nilai sebesar NT$ 0.
b.  Jabatan manufaktur yang penempatannya di luar zero cost, diwajibkan mengacu kepada SK Dirjen Binapenta No. 152 Tahun 2009 dengan besaran biaya penempatan maksimal sebesar NT$ 38,730 setara dengan Rp. 15.492.060 dengan jumlah potongan per bulan sebesar NT$ 4,303, dengan masa waktu potongan selama 9 bulan.
KDEI Taipei akan kembali melakukan pelayanan legalisasi (endorsement) Humao dan PK mulai tanggal 6 Desember 2017. Humao untuk jabatan manufaktur dan konstruksi yang sudah dilegalisir sebelum tanggal di atas dinyatakan tidak berlaku lagi.
Ditegaskan juga dalam pengumuman tersebut bahwa apabila dikemudian hari ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan dimaksud, maka agensi dan PPTKIS dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Untuk dapat melihat pengumuman ini dapat melihat gambar berikut :


Sumber Pengumuman : Website KDEI Taipei