Jaminan Kematian
Manfaat Khusus Pekerja Migran Indonesia
1. Santunan Kematian sebesar
Rp85 juta.**
2. Santunan berkala sebesar Rp4,8 juta
dibayar sekaligus.*
3. Biaya pemakaman sebesar Rp3 juta.*
4. Santunan sekaligus sebesar
Rp16,2 juta.*
5. 1 orang anak ahli waris mendapatkan
beasiswa pendidikan sampai lulus
sarjana atau beasiswa pelatihan
kerja.**
*Berlaku untuk masa sebelum dan
sesudah penempatan CTKI/TKI
**Berlaku selama TKI di negara
penempatan.
Manfaat Lengkap
Program yang memberikan manfaat berupa
uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal
dunia saat kepesertaan aktif bukan akibat kecelakaan kerja
MANFAAT
- Santunan sekaligus sebesar Rp16.200.000,00 (enam belas juta dua ratus ribu rupiah)
- Santunan berkala selama 24 Bulan, dengan rincian 24 x Rp200.000,00 = Rp4.800.000(empat juta delapan ratus ribu rupiah) yang dibayar sekaligus
- Biaya Pemakaman sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)
- Bantuan Beasiswa bagi satu orang anak dari peserta yang telah memasuki masa iur paling singkat 5(lima) tahun sebesar Rp 12.000.000,-(dua belas juta rupiah)
Total manfaat keseluruhan manfaat jaminan kematian yang diterima sebesar Rp36.000.000,00
BESARAN IURAN
- Pekerja Penerima Upah : 0.3 % (dari upah yang dilaporkan)
- Pekerja Bukan Penerima Upah : Rp 6.800,-