SARANA ADVOKASI & EDUKASI

"FIGHT TO SAVE PMI TAIWAN"

Hati-hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Pejabat maupun Institusi BP2MI, Agar Selalu Waspada! ~

09 May 2018

Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

 

Jaminan Kematian

Manfaat Khusus Pekerja Migran Indonesia

1. Santunan Kematian sebesar Rp85 juta.**
2. Santunan berkala sebesar Rp4,8 juta dibayar sekaligus.*
3. Biaya pemakaman sebesar Rp3 juta.*
4. Santunan sekaligus sebesar Rp16,2 juta.*
5. 1 orang anak ahli waris mendapatkan beasiswa pendidikan sampai lulus sarjana atau beasiswa pelatihan kerja.**
*Berlaku untuk masa sebelum dan sesudah penempatan CTKI/TKI **Berlaku selama TKI di negara penempatan.


Manfaat Lengkap

Program yang memberikan manfaat berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia saat kepesertaan aktif bukan akibat kecelakaan kerja
MANFAAT
  • Santunan sekaligus sebesar Rp16.200.000,00 (enam belas juta dua ratus ribu rupiah)
  • Santunan berkala selama 24 Bulan, dengan rincian 24 x Rp200.000,00 = Rp4.800.000(empat juta delapan ratus ribu rupiah) yang dibayar sekaligus
  • Biaya Pemakaman sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)
  • Bantuan Beasiswa bagi satu orang anak dari peserta yang telah memasuki masa iur paling singkat 5(lima) tahun sebesar Rp 12.000.000,-(dua belas juta rupiah)
Total manfaat keseluruhan manfaat jaminan kematian yang diterima sebesar Rp36.000.000,00
BESARAN IURAN
  • Pekerja Penerima Upah : 0.3 % (dari upah yang dilaporkan)
  • Pekerja Bukan Penerima Upah : Rp 6.800,-


 Sumber : https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id