Manfaat Khusus Pekerja Migran Indonesia
1. Pelayanan kesehatan karena kecelakaan
kerja (JKK) sampai sembuh tanpa batasan
biaya.*
2. Penggantian biaya pengangkutan: **
- A. Angkutan darat, sungai, atau danau paling banyak Rp1 juta.
- B. Angkutan laut paling banyak Rp1,5 juta
- C. Angkutan udara paling banyak Rp2,5 juta.
- D. Apabila menggunakan lebih dari 1 (satu) jenis transportasi, maka berlaku penggantian biaya sebesar penjumlahan biaya dari masing - masing angkutan yang digunakan dengan maksimal tiap jenis angkutan sebagaimana huruf A, B dan C
3. Santunan cacat : **
- A. Jika mengalami cacat total tetap: Rp100 juta.
- B. Santunan Berkala cacat total tetap sebesar Rp4,8 juta (dibayar sekaligus).
- C. Jika mengalami cacat sebagian anatomis: %tabel kecacatan x Rp142 juta.
- D. Santunan cacat sebagian fungsi: %kurang fungsi x %tabel kecacatan x Rp142 juta.
4. Rehabilitasi berupa alat bantu (Orthese)
dan atau alat ganti (Prothese).*
5. Penggantian biaya gigi tiruan sebesar
Rp3 juta.*
Santunan meninggal dunia karena kecelakaan kerja sebesar
Rp85 juta dan 1 orang anak ahli waris mendapatkan beasiswa
pendidikan sampai lulus sarjana atau beasiswa pelatihan kerja
Meninggal dunia akibat terjadinya kekerasan fisik dan pemerkosaan/
pelecehan seksual masuk dalam pertanggungan JKK. ***
- *Berlaku sebelum dan sesudah penempatan CTKI/TKI
- **Berlaku sebelum, selama dan sesudah penempatan CTKI/TKI.
- ***Berlaku selama TKI di negara penempatan.
Manfaat Lengkap
Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKKs)- Memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
- Iuran dibayarkan oleh pemberi kerja yang dibayarkan (bagi peserta penerima upah), tergantung pada tingkat risiko lingkungan kerja, yang besarannya dievaluasi paling lama 2 (tahun) sekali, dan mengacu pada table sebagai berikut:
No. | Tingkat Risiko Lingkungan Kerja | Besaran Persentase |
1. | tingkat risiko sangat rendah | 0,24 % dari upah sebulan |
2. | tingkat risiko rendah | 0,54 % dari upah sebulan |
3. | tingkat risiko sedang | 0,89 % dari upah sebulan |
4. | tingkat risiko tinggi | 1,27 % dari upah sebulan |
5. | tingkat risiko sangat tinggi | 1,74 % dari upah sebulan |
Untuk kecelakaan kerja yang terjadi
sejak 1 Juli 2015, harus diperhatikan adanya masa kadaluarsa klaim untuk
mendapatkan manfaat. Masa kadaluarsa klaim selama selama 2 (dua) tahun
dihitung dari tanggal kejadian kecelakaan. Perusahaan harus tertib
melaporkan baik secara lisan (manual) ataupun elektronik atas kejadian
kecelakaan kepada BPJS Ketenagakerjaan selambatnya 2 kali 24 jam setelah
kejadian kecelakaan, dan perusahaan segera menindaklanjuti laporan yang
telah dibuat tersebut dengan mengirimkan formulir kecelakaan kerja
tahap I yang telah dilengkapi dengan dokumen pendukung.
Manfaat yang diberikan, antara lain;
Manfaat yang diberikan, antara lain;
No.
|
Manfaat
|
Keterangan
|
1.
|
Pelayanan
kesehatan
(perawatan dan pengobatan), antara lain:
|
|
2.
|
Santunan
berbentuk uang,
antara lain:
|
|
a)
Penggantian biaya pengangkutan peserta yang mengalami kecelakaan kerja/penyakit
akibat kerja, ke rumah sakit dan/atau kerumahnya, termasuk biaya pertolongan
pertama pada kecelakaan;.
|
Perhitungan
biaya transportasi untuk kasus kecelakaan kerja yang menggunakan lebih dari
satu jenis transportasi berhak atas biaya maksimal dari masing-masing
angkutan yang digunakan dan diganti sesuai bukti/kuitansi dengan penjumlahan
batasan maksimal dari semua jenis transportasi yang digunakan
|
|
b)
Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), dengan perincian penggantian, sebagai berikut:
|
Dibayarkan
kepada pemberi kerja (sebagai pengganti upah yang diberikan kepada tenaga
kerja) selama peserta tidak mampu bekerja sampai peserta dinyatakan sembuh
atau cacat sebagian anatomis atau cacat sebagian fungsi atau cacat total
tetap atau meninggal dunia berdasarkan surat keterangan dokter yang merawat
dan/atau dokter penasehat.
|
|
c)
Santunan Kecacatan
|
|
|
d)
Santunan kematian dan biaya pemakaman
|
-
|
|
3.
|
Program
Kembali Bekerja (Return to Work) berupa pendampingan kepada peserta
yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang berpotensi
mengalami kecacatan, mulai dari peserta masuk perawatan di rumah sakit sampai
peserta tersebut dapat kembali bekerja.
|
-
|
4.
|
Kegiatan
Promotif dan Preventif untuk mendukung terwujudnya keselamatan dan kesehatan
kerja sehingga dapat menurunkan angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat
kerja.
|
-
|
5.
|
Rehabilitasi
berupa alat bantu (orthese) dan/atau alat ganti (prothese) bagi
Peserta yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat Kecelakaan
Kerja untuk setiap kasus dengan patokan harga yang ditetapkan oleh Pusat
Rehabilitasi Rumah Sakit Umum Pemerintah ditambah 40% (empat puluh persen)
dari harga tersebut serta biaya rehabilitasi medik.
|
-
|
6.
|
Beasiswa
pendidikan anak bagi setiap peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat
total tetap akibat kecelakaan kerja sebesar Rp12.000.000,- (dua belas juta
rupiah) untuk setiap peserta.
|
-
|
7.
|
Terdapat
masa kadaluarsa klaim 2 tahun sejak kecelakaan terjadi dan tidak dilaporkan
oleh perusahaan.
|