Taipei, KDEI (21/05/18) – Pasca
dilakukan soft launching Sistem Online Perpanjangan Kontrak
(SIPKON) tanggal 1 Mei 2018 lalu, KDEI Taipei terus melakukan
sosialisasi guna memberikan pemahaman serta teknis dalam pendaftaran
sistem online. Upaya dilakukan melalui penyebaran informasi melalui
website KDEI Taipei, media sosial, maupun sosialisasi langsung terhadap
agensi penempatan PMI ke Taiwan. Minggu lalu tepatnya Rabu (16/05/18),
Sosialisasi lanjutan terhadap agensi kembali digelar di aula lantai 6
KDEI Taipei. Sekitar 200 agensi dari Taipei dan sekitarnya turut hadir
dalam acara ini.
Diawali dengan sambutan Ibu Sri Indah
Wijayanti selaku Kabid Naker disampaikan tentang manfaat dan urgensi
pemanfaatan sistem online guna memberikan kemudahan pelayanan berbasis
online kepada PMI Taiwan. Selanjutnya dalam penjelasan teknis dipandu
langsung oleh Bapak Farid Ma’ruf dan Kadir. Pembahasan teknis dipusatkan
pada tata cara pendaftaran online. Dijelaskan bahwa dalam layanan baru
berupa sistem online tersebut (SIPKON), dibagi dalam 4 tahap yakni
persiapan, pendaftaran, pembayaran dan verifikasi.
Pada tahap persiapan yakni
PMI/majikan/agensi terlebih dahulu menyiapkan dokumen persyaratan
selanjutnya discan dalam bentuk gambar (jpg). Selanjutnya dilanjutkan
dengan tahapan pendaftaran bila sudah lengkap persyaratannya. Dalam
tahap pendaftaran disampaikan juga detail teknisnya serta beberapa hal
yang perlu dihindari untuk kelancaran registrasi. Beberapa kendala yang
ditemukan oleh agensi selama penggunaan sistem langsung dijelaskan.
“Intinya bahwa beberapa field isian
harus diisi dengan lengkap dengan data yang benar”, tegas Farid Ma’ruf
dalam pemaparannya. Setelah pendaftaran selesai dilanjutkan dengan
pembayaran. Pada acara tersebut langsung dijelaskan oleh perwakilan BNI
dan BRI di Taiwan, termasuk video tutorial pembayaran melalui ATM serta
mobile banking.
Dengan adanya pemberlakuan sistem online ini diharapkan dapat
lebih memudahkan PMI dalam pendataan kembali bagi yang melakukan
perpanjang kontrak, mengasuransikan PMI dalam skema program jaminan
sosial sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2017
tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. “Bagi PMI yang pulang cuti
nantinya tidak perlu lagi mengurus dokumen pada kantor BP3TKI atau
kantor yang ditunjuk lainnya karena semua tahapan pendaftaran ke dalam
SISKOTKLN dan BPJS Ketenagakerjaan telah dilakukan pada KDEI Taipei”,
ujarnya dalam mengakhiri paparannya.
Secara berturut-turut acara yang sama
juga digelar di Kaohsiung (17/05/18) dengan peserta sekitar 200 orang
serta Taichung (18/05/18), dengan peserta sebanyak 220 orang. Kini
peserta sudah memahami tata cara pendaftaran ke dalam sistem tersebut.
Terhitung sampai dengan Senin (21/05/18), jumlah permohonan yang
tercatat ke dalam sistem meningkat secara signifikan.
Sumber : KDEI Taipei
Juga diberitakan di : BNP2TKI