Source : Google Images |
Jika menghadapi seperti ini jangan panik, berikut tipsnya :
Pastikan kuota bekerja di Taiwan masih ada sisa, untuk
Formal kuota kerja hanya 12 tahun sedangkan formal 14 tahun. Cara mengeceknya disini.
Selanjutnya :
- Jelaskan kepada majikan/agensi Anda bahwa kebijakan Taiwan sudah berubah saat ini sudah bisa perpanjang langsung di Taiwan. Perlihatkan Brosur : disini Majikan wajib mengajukan permohonan dan dokumen sesuai ketentuan ke MOL Taiwan.
- Nah jika ternyata memang Majikan Anda sudah tidak butuh anda, maka majikan/agensi wajib mendaftarkan Anda di Bursa Kerja, Buka disini, Bila majikan sudah tidak mau mempekerjakan lagi tapi PMI masih ingin kerja di Taiwan, maka majikan wajib 2 s/d 4 bulan sebelum berakhirnya masa kerja, mengajukan surat permohonan dan dokumen sesuai ketentuan ke MOL Taiwan untuk mengurus habis kontrak pindah majikan. Nah sampai berakhir kontrak kerja Anda dan bila tidak ada yang memilih Anda untuk wawancara atau tidak ada yang merekrut Anda, maka Anda harus pulang kembali ke Indonesia.
- Jika Point 1 sudah dicoba dan pihak agensi tetap menyuruh
Anda kembali ke Indonesia maka anda bisa menyampaikan pengaduan bisa ke saluran
1955 atau konseling terdekat, disini, atau bisa juga ke KDEI Taipei, disini. Jadi jika dipulangkan itu tidak benar sobat !Sobat mesti berani melaporkan jika tidak diperpanjang ! Jelas itu pelanggaran dan merugikan Sobat
- Jika melaporkan ke KDEI Taipei, maka tim KDEI Taipei akan meminta penjelasan atau klarifikasi ke agensi/majikan terkait laporan Anda. KDEI Taipei akan menyampaikan hasilnya kepada Anda.
- Bila masih memenuhi syarat dan tidak ada pelanggaran terhadap peraturan ketenagakerjaan di Taiwan Anda dapat melakukan perpanjangan kontrak di Taiwan, sebaliknya.