Bila anda mau perpanjang PK (kontrak), tetapi ada kendala karena tidak dibantu agensi ? Atau dimintai berbagai macam.
Nah apa yg bisa Anda lakukan : ?
Selain dibantu agensi (bagi yang punya agensi), bisa juga dibantu majikan, atau sudah saatnya Anda mandiri (mengurus sendiri Perpanjang PK).
Begini solusinya :
- Minta semua persyaratan pendaftaran di agensi Anda. Apa saja, lihat disini
- Setelah lengkap Anda bisa melakukan pendaftaran sendiri. Cukup siapkan :
- Kamera/HP untuk memotret dokumen persyaratan, pastikan ukuran file tidak lebih dari 200 kb /file.
- Komputer untuk registrasi, masuk di website SIPKON (tidak disarankan untuk lewat HP) sebab banyak yang harus diisi dan diupload.
Catatan :
Dimenu Perjanjian Kerja ada pilihan, silahkan pilih sesuai dengan kondisi Anda, ada 3 yakni :
- Dibantu Majikan (Pilih ini jika anda tidak memiliki agensi)
- Dibantu DHSC
- Dibantu Agensi (Pilih yang ini jika anda masih mempunyai agensi)
Selanjutnya baca info berikut ini : ALUR
Setelah Bayar BPJS Ngapain lagi ?