SARANA ADVOKASI & EDUKASI

"FIGHT TO SAVE PMI TAIWAN"

Hati-hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Pejabat maupun Institusi BP2MI, Agar Selalu Waspada! ~

08 December 2018

Pemutusan Hubungan Kerja, Apakah Ada Pesangon ? (Khusus Sektor Formal)



Mari kita lihat ketentuan dalam Standar Labor Act (Versi Terjemahan Rilis dari WDA), sebagai berikut :

Pasal 17
Dalam hal Pemberi Kerja mengakhiri Kontrak Kerja sebagaimana dimaksud pada
pasal-pasal yang tersebut di atas ((pasal 14 – 16)  akan diwajibkan membayar uang pisah kepada pekerja sesuai dengan ketentuan berikut:

1.      Bagi pekerja yang telah menjalani masa kerja berturut-turut di Unit Lembaga Pemberi
Kerja harus dibayar uang pisah, yaitu masa kerja untuk setiap tahun penuh dibayar
setara dengan upah rata-rata satu bulan.

Contoh : jika bekerja baru 1 tahun berarti akan dibayar sebanyak gaji 1 bulan, jika sudah kerja 2 tahun berarti akan dibayar sebesar gaji 2 bulan

2.      Jumlah bulan yang tersisa sebagaimana dihitung menurut ayat yang tersebut di atas,
atau masa kerja kurang dari 1 tahun akan dibayar secara proporsional. Pekerja yang
masa kerjanya kurang dari 1 bulan akan dihitung 1 bulan.

Uang pisah yang tersebut di atas wajib dibayar oleh Pemberi Kerja dalam waktu 30 hari
sejak pengakhiran Kontrak Kerja.

Pasal 18
Jika terdapat salah satu keadaan seperti di kiri, pekerja tidak boleh meminta upah dalam
waktu pemberitahuan awal dan uang pisah tambahan dari Pemberi Kerja:
1. Mengakhiri Kontrak Kerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 atau Pasal 15.
2. Kontrak kerja berkala telah berakhir dan mengundurkan diri.

Baca lebih lanjut di : UU Standar Perburuhan Taiwan