SARANA ADVOKASI & EDUKASI

"FIGHT TO SAVE PMI TAIWAN"

Hati-hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Pejabat maupun Institusi BP2MI, Agar Selalu Waspada! ~

16 December 2018

Indonesia–Taiwan Teken MoU Peningkatan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Penandatanganan MoU KDEI Taipei-TETO Jakarta (Dok: Kadir)

Taipei – BNP2TKI (14/12/18) – Guna meningkatkan kualitas penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Pemerintah Indonesia melalui Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei (KDEI) kembali melakukan penandatangan nota kesepahaman (MoU) dengan Kantor Dagang dan Ekonomi Taipei di Jakarta (TETO) mengenai perekrutan, penempatan, dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia.


Penandatangan MoU dilakukan oleh Kepala KDEI, Didi Sumedi, dan Kepala TETO, John C. Chen, dan disaksikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan RI, M. Hanif Dhakiri,  dan Menteri Tenaga Kerja Taiwan, Hsu Ming Chun,  di Taipei, Taiwan pada Jumat (14/11/2018).

MoU ini bertujuan untuk memperkuat kerjasama dalam perekrutan, penempatan dan perlindungan PMI dan untuk memberikan kesempatan hubungan lebih lanjut yang saling menguntungkan. Selanjutnya dalam MoU ini, Para Pihak sepakat untuk mempromosikan kolaborasi bilateral dan pertukaran dalam hal pelatihan kejuruan, pengembangan keterampilan, bantuan kerja, start-up untuk wanita, pembangunan kapasitas bagi penyandang disabilitas melalui platform organisasi internasional atau mekanisme kemitraan regional.

Dalam MoU ini juga disebutkan bahwa selain sistem rekrutmen yang ada, Para Pihak sepakat untuk mempersingkat prosedur, menyederhanakan dokumen, untuk memberikan prioritas pada Program Re-Entry Hiring dan untuk memperluas jenis pekerjaan pada Program Direct Hiring ke depan, bila diizinkan oleh peraturan dari Para Pihak.

Kepala KDEI Taipei, Didi Sumedi dalam sambutannya menyampaikan bahwa Penandatanganan MoU ini merupakan momen yang monumental karena dengan adanya MoU ini kendala dalam menghandel isu ketenagakerjaan bisa tertangani dengan baik. Pihaknya juga mengapresiasi delegasi kedua belah pihak yang telah bekerja keras dalam mewujudkan penandatanganan MoU yang didahului dengan pembahasan Joint Working Group (JWG) serta Joint Task Force (JTF).

Menaker Hanif  mengatakan  bahwa penandatangan MoU ini penting dan bermanfaat bagi kedua belah pihak.

“Kami berharap semua materi kesepakatan dapat dijalankan dan bila ada masalah dapat diselesaikan dengan baik dalam forum JWG maupun JTF”, ujar Hanif dalam sambutannya.

Menteri Tenaga Kerja Taiwan, Hsu Ming Chun, berharap dengan adanya penandatangan MoU ini maka berbagai permasalahan PMI di Taiwan dapat terselesaikan, antara lain solusi bersama terhadap kaburan, pembiayaan rumah sakit, serta perlunya pelatihan Bahasa Mandarin bagi Calon PMI.

Selanjutnya nota kesepahaman ini wajib berlaku untuk jangka waktu 4 (empat) tahun sejak tanggal penandatanganan, dapat diperpanjang dengan kesepakatan bersama dari para pihak. Salah satu pihak dapat mengakhiri nota kesepahaman ini dalam masa berlakunya dengan memberikan pemberitahuan tertulis dan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tanggal berakhirnya nota kesepahaman.

Untuk diketahui bahwa menurut SISKOTKLN BNP2TKI, penempatan PMI ke Taiwan saat ini menduduki posisi nomor dua terbesar setelah Malaysia. Sedangkan Menurut Data MOL, Update Oktober 2018, bahwa PMI yang bekerja di Taiwan saat ini sebanyak 265.959 orang, dan trendnya selalu meningkat dengan komposisi sektor formal sebanyak 26 %, dan informal sebanyak 74 %. PMI menjadi urutan nomor satu dari segi jumlah atau mendominasi sekitar 38 % dari komposisi TKA di Taiwan. Keberadaan PMI ini tentunya sangat berkontribusi dalam menggerakan roda perekonomian di Taiwan.


Sumber : KDEI Taipei