Terkait dengan wabah Demam Flu Babi Afrika, pada tanggal 18 Desember lalu, pihak Komite Agraria Taiwan telah menahan seorang turis yang kedapatan membawa produk olahan daging dari daerah dan negara terkait epidemi. Orang yang kedapatan membawa daging tersebut pun didenda sebesar $200.000 NTD. Beberapa pihak pun protes karena para penduduk baru dan pekerja migran seharusnya mendapatkan informasi yang lebih memadai, mereka kekurangan informasi terkait dengan hal ini. Dalam hal larangan membawa produk-produk yang mengandung daging dan hukuman yang ditetapkan, diharapkan agar pemerintah terus memperkuat promosi propaganda untuk berbagai pihak. Karenanya, Departemen Tenaga Kerja Taipei pun mempublikasikan prosedur terkait hal ini dalam berbagai bahasa, sebagai panduan bagi para pekerja migran dan penduduk baru. Dengan begitu, para penduduk baru dan pekerja migrant diharapkan dapat bekerja sama untuk melawan wabah penyakit Flu Babi Afrika ini.
Pada bulan Agustus 2018 lalu, wabah Flu Babi Afrika telah merebak di Cina daratan dan dilaporkan menginfeksi berbagai peternakan yang ada. Dalam rangka melindungi industri peternakan dalam negeri Taiwan, pihak Bea dan Cukai Taiwan bersama-sama berusaha untuk memperkuat inspeksi bagasi (bawaan penumpang) di perbatasan. Denda yang tinggi akan dikenakan bagi para penumpang yang masuk ke Taiwan dan membawa produk-produk olahan mengandung daging. Pada tanggal 18 Desember lalu, Komite Agraria pun untuk pertama kalinya menetapkan denda sebesar $200.000 NTD bagi penumpang yang kedapatan membawa produk olahan mengandung daging ke Taiwan. Jika kedapatan melakukan kesalahan ini lagi, maka dendanya dapat mencapai $1.000.000 (1juta) NTD.
Sementara itu, bagi para penduduk baru dan pekerja migran asal Asia Tenggara, karena adanya keterbatasan bahasa dan penjelasan yang memadai, mereka pun kemungkinan besar salah paham, berpikir bahwa membawa produk-produk mengandung daging dari negara mereka tidaklah masalah, padahal menurut peraturan, seluruh produk mengandung daging yang dibawa penumpang, baik individu/grup tidak diperbolehkan masuk ke Taiwan. Sebagai tambahan, yang dimaksud dengan produk mengandung daging, bukan hanya produk daging babi, tetapi juga binatang-binatang berkaki 4 lainnya (sapi, kambing, domba), termasuk yang mengandung daging unggas (ayam, burung, angsa, bebek), dll.
Pada tanggal 19 Desember lalu, Kantor Rekonstruksi dan Pemanfaatan Tenaga Kerja Taipei pun menggelar “Promosi Propaganda Berbahasa Ibu - Pencegahan dan Pengendalian Wabah Flu Babi Afrika” yang mengingatkan agar mereka yang kembali ke kampung halaman dilarang membawa produk-produk mengandung daging masuk ke Taiwan. Jangan biarkan diri Anda ataupun orang lain menderita karena membawa produk yang dilarang masuk ke Taiwan karena dendanya dapat mencapai $1.000.000 (1juta) NTD.
Kantor Rekonstruksi dan Pemanfaatan Tenaga Kerja Taipei juga mencoba memberikan pemahaman bagi para pekerja migran yang datang ke Taiwan, apabila mereka menerima produk-produk mengandung daging yang tidak diketahui asal-usulnya secara jelas, jangan buang produk-produk tersebut ke dalam tong sampah ataupun ke tempat pembuangan (seperti wastafel, kloset, maupun tempat pembuangan lainnya), tapi laporkanlah ke tim khusus di nomor 0800-039-131 agar dapat segera ditangani.
Kepala Sudin Ketenagakerjaan Taipei, Pak Lai mengatakan bahwa wabah penularan penyakit Flu Babi Afrika telah membuat kegiatan dari industri produksi terkendala, karenanya permerintah terus berusaha memberikan bantuan dalam hal promosi implementasi kebijakan pencegahan wabah penyakit secara nasional, berusaha agar epidemi penyakit ini tidak terjadi di Taiwan. Oleh karena itu, pihak agensi juga diharapkan dapat menjadi pengingat dan terus memberitahukan hal pelayanan ini, agar para pekerja migran memiliki pemahaman yang benar dan mengetahui konsep pencegahan penyakit secara lebih baik.
Sumber: http://news.immigration.gov.tw