Cek di dalam kontrak Anda :
Bagi PMI Sektor Informal (Penjaga Orang Sakit dan PLRT)
Disebutkan begini :
Pasal 3.4 : Majikan harus menyediakan makanan yang layak sehari-hari minimal 3 kali termasuk hari libur maupun selama sakit kepada PMI tanpa memungut biaya :
01 January 2019
Bagaimana terkait makan bagi PMI Sektor Informal ?
Tuesday, January 01, 2019
Konseling Ketenagakerjaan