Source : kevinlucey.com |
Menjawab Pertanyaan PMI Swasta :
Apakah gaji yang belum dibayarkan saat saya masih kerja resmi apakah bisa kembali?
Upah atau uang tabungan, pada dasarnya itu adalah milik TKI tersebut. Walaupun tki kabur, atau kembali ke negara asal, kecuali diatur dalam hukum pengadilan, maka majikan tidak boleh menahan atau tidak membayarkan upah. Apabila tki kaburan sudah menyerahkan diri dan berada dalam penampungan, bisa menelepon ke 1955 atau kantor Depnaker terdekat di daerah masing-masing untuk melakukan pengaduan. Jika dalam waktu kerja ilegal majikan tidak membayarkan gaji nya, pekerja perlu melaporkan tempat kerja secara detil, untuk dibantu dibuatkan pengaduan.
Sumber : WDA