SARANA ADVOKASI & EDUKASI

"FIGHT TO SAVE PMI TAIWAN"

Hati-hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Pejabat maupun Institusi BP2MI, Agar Selalu Waspada! ~

06 January 2019

Perubahan kebijaksanaan rancangan peraturan dasar pelayanan kepedulian kehidupan orang asing (PMI Perawat orang sakit dan PLRT)

Source : ytimg.com


Postingan ini mencoba pertanyaan PMI yang biasanya, bagaimana dengan standar kelayakan tempat tinggal, standar makanan dan sebagainya, Ayo Silahkan disimak :

Perubahan kebijaksanaan rancangan peraturan dasar pelayanan kepedulian kehidupan orang asing.

  1. Kementerian Tenaga Kerja(selanjutnya disebut sebagai MOL) untuk memeriksa surat permohonan Majikan untuk perekrutan atau melanjutkan kontrak kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan pasal 46 ayat 1 paragraf 8 sampai 10 , dalam batas waktu yang ditentukan melapor ke Departemen Tenaga Kerja setempat untuk memeriksa surat lampiran “Rancangan peraturan dasar pelayanan kepedulian kehidupan orang asing “, ketetapan standar kebijaksanaan khusus.
  2. Majikan sesuai dengan “Surat ijin majikan perekrutan orang asing dan metode pengontrolan”salah satu ketetapan dari Pasal 19, merencanakan rancangan peraturan dasar pelayanan kepedulian kehidupan orang asing, daftar ketetapan dan standar dasar sebagai berikut : 
  3. δΈ‰.      Jenis pekerjaan pembantu rumah tangga dan perawat rumah tangga (lihat
    tabel 3) : (berikut ini)

Perihal
Standar dasar
I. Makanan dan minuman
1. Minuman
(1)  Harus sesuai dengan standar kualitas air minum, harus ada keterangan atau tanda yang mudah dimengerti oleh orang asing, mudah dibedakan.
(2)   Tidak boleh disediakan cangkir
umum.
2. Makanan
(1)     Jika orang asing membayar sendiri dan majikan bantu membelikan makanan, harus memastikan kebersihan makanan, cukup dan setara dengan harganya.
(2)     Jika majikan menyediakan makanan untuk orang asing, harus menghormati kerelaan dan larangan agama orang asing
II.
Akomodasi
1.Tempat tinggal
Harus menjamin keamanan orang
asing, memperhatikan kebersihan dan kesehatan.
2.Prosedur karantina
Jika hasil pemeriksaan kesehatan dari instansi kesehatan menyatakan orang asing memiliki penyakit menular dan sedang dalam proses dipulangkan kenegara asal, harus diatur prosedur karantina.
3. Penanganan kondisi darurat
Untuk menangani kondisi darurat, harus memberi penjelasan tentang telepon darurat dengan keterangan atau bahasa yang mudah dimengerti oleh orang asing, jalur lintas penyelamatan diri serta metode penanganan kondisi darurat lainnya.
III.
Manajemen
1. Perlindungan keselamatan orang asing
Majikan harus bertanggung jawab untuk melindungi keselamatan orang asing dan harus melindungi privasi orang asing sesuai dengan ketentuan UU Pencegahan Tindak Pidana Seksual serta UU
Pencegahan Pelecehan Seksual.

2. Pengarahan tentang UU dan memperkenalkan
informasi adat istiadat
Majikan harus memberitahu orang asing tentang hukum dan peraturan yang harus dipatuhi selama bekerja
di Taiwan, seperti UU Kesehatan tentang pemeriksaan kesehatan dan penyakit menular, UU larangan merokok, UU perlindungan hewan dll, serta informasi adat istiadat dan
festival di negara tempat kerja.

3. Mengumumkan mekanisme prosedur pengaduan
(1)     Majikan harus memberitahu informasi tentang 1955 Saluran khusus konsultasi dan pengaduan Tenaga Kerja (Saluran khusus 1955)
(2)     Majikan harus memberitahu saluran telepon pengaduan nasional Kantor Kepolisian 110, 113 saluran perlindungan wanita dan anak-anak (termasuk konseling kekerasan
seksual dan pelecehan seksual).
Info Lebih Lanjut : Baca di Pengumuman WDA