Source : ytimg.com |
Postingan ini mencoba pertanyaan PMI yang biasanya, bagaimana dengan standar kelayakan tempat tinggal, standar makanan dan sebagainya, Ayo Silahkan disimak :
Perubahan kebijaksanaan rancangan peraturan dasar pelayanan kepedulian kehidupan orang asing.
- Kementerian Tenaga Kerja(selanjutnya disebut sebagai MOL) untuk memeriksa surat permohonan Majikan untuk perekrutan atau melanjutkan kontrak kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan pasal 46 ayat 1 paragraf 8 sampai 10 , dalam batas waktu yang ditentukan melapor ke Departemen Tenaga Kerja setempat untuk memeriksa surat lampiran “Rancangan peraturan dasar pelayanan kepedulian kehidupan orang asing “, ketetapan standar kebijaksanaan khusus.
- Majikan sesuai dengan “Surat ijin majikan perekrutan orang asing dan metode pengontrolan”salah satu ketetapan dari Pasal 19, merencanakan rancangan peraturan dasar pelayanan kepedulian kehidupan orang asing, daftar ketetapan dan standar dasar sebagai berikut :
- 三. Jenis pekerjaan pembantu rumah tangga dan perawat rumah tangga (lihattabel 3) : (berikut ini)
Perihal
|
Standar
dasar
|
|
I. Makanan dan minuman
|
1.
Minuman
|
(1)
Harus sesuai
dengan standar kualitas air minum, harus ada keterangan atau tanda yang mudah
dimengerti oleh orang asing, mudah dibedakan.
(2)
Tidak boleh
disediakan cangkir
umum.
|
2.
Makanan
|
(1)
Jika orang
asing membayar sendiri dan majikan bantu membelikan makanan, harus memastikan
kebersihan makanan, cukup dan setara dengan
harganya.
(2)
Jika majikan menyediakan makanan untuk orang asing, harus
menghormati kerelaan dan larangan agama orang asing
|
|
II.
Akomodasi
|
1.Tempat
tinggal
|
Harus menjamin keamanan orang
asing, memperhatikan kebersihan
dan kesehatan.
|
2.Prosedur
karantina
|
Jika hasil pemeriksaan kesehatan
dari instansi kesehatan menyatakan orang asing memiliki penyakit menular dan
sedang dalam proses dipulangkan kenegara asal, harus diatur prosedur
karantina.
|
|
3.
Penanganan kondisi darurat
|
Untuk menangani kondisi darurat,
harus memberi penjelasan tentang telepon darurat dengan keterangan atau
bahasa yang mudah dimengerti oleh orang asing, jalur lintas penyelamatan diri
serta metode penanganan kondisi darurat lainnya.
|
|
III.
Manajemen
|
1. Perlindungan keselamatan orang asing
|
Majikan
harus bertanggung jawab untuk melindungi keselamatan orang asing dan harus
melindungi privasi orang asing sesuai dengan ketentuan UU Pencegahan Tindak
Pidana Seksual serta UU
Pencegahan
Pelecehan Seksual.
|
2. Pengarahan tentang UU dan memperkenalkan
informasi
adat istiadat
|
Majikan
harus memberitahu orang asing tentang hukum dan peraturan yang harus dipatuhi
selama bekerja
di
Taiwan, seperti UU Kesehatan tentang pemeriksaan kesehatan dan penyakit
menular, UU larangan merokok, UU perlindungan hewan dll, serta informasi adat
istiadat dan
festival
di negara tempat kerja.
|
|
3. Mengumumkan mekanisme prosedur pengaduan
|
(1)
Majikan harus
memberitahu informasi tentang 1955 Saluran khusus konsultasi dan pengaduan
Tenaga Kerja (Saluran khusus 1955)
(2)
Majikan harus
memberitahu saluran telepon pengaduan nasional Kantor Kepolisian 110, 113
saluran perlindungan wanita dan anak-anak (termasuk konseling kekerasan
seksual
dan pelecehan seksual).
|
Info Lebih Lanjut : Baca di Pengumuman WDA