![]()  | 
| Source : ytimg.com | 
Postingan ini mencoba pertanyaan PMI yang biasanya, bagaimana dengan standar kelayakan tempat tinggal, standar makanan dan sebagainya, Ayo Silahkan disimak :
Perubahan kebijaksanaan rancangan peraturan dasar pelayanan kepedulian kehidupan orang asing.
- Kementerian Tenaga Kerja(selanjutnya disebut sebagai MOL) untuk memeriksa surat permohonan Majikan untuk perekrutan atau melanjutkan kontrak kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan pasal 46 ayat 1 paragraf 8 sampai 10 , dalam batas waktu yang ditentukan melapor ke Departemen Tenaga Kerja setempat untuk memeriksa surat lampiran “Rancangan peraturan dasar pelayanan kepedulian kehidupan orang asing “, ketetapan standar kebijaksanaan khusus.
 - Majikan sesuai dengan “Surat ijin majikan perekrutan orang asing dan metode pengontrolan”salah satu ketetapan dari Pasal 19, merencanakan rancangan peraturan dasar pelayanan kepedulian kehidupan orang asing, daftar ketetapan dan standar dasar sebagai berikut :
 - 三. Jenis pekerjaan pembantu rumah tangga dan perawat rumah tangga (lihattabel 3) : (berikut ini)
 
Perihal 
 | 
  
Standar
  dasar 
 | 
 |
I. Makanan dan minuman 
 | 
  
1.
  Minuman 
 | 
  
(1) 
  Harus sesuai
  dengan standar kualitas air minum, harus ada keterangan atau tanda yang mudah
  dimengerti oleh orang asing, mudah dibedakan. 
(2)  
  Tidak boleh
  disediakan cangkir 
umum. 
 | 
 
2.
  Makanan 
 | 
  
(1)    
  Jika orang
  asing membayar sendiri dan majikan bantu membelikan makanan, harus memastikan
  kebersihan makanan, cukup dan setara dengan
  harganya. 
(2)    
  Jika majikan menyediakan makanan untuk orang asing, harus
  menghormati kerelaan dan larangan agama orang asing 
 | 
 |
II. 
Akomodasi 
 | 
  
1.Tempat
  tinggal 
 | 
  
Harus menjamin keamanan orang 
asing, memperhatikan kebersihan
  dan kesehatan. 
 | 
 
2.Prosedur
  karantina 
 | 
  
Jika hasil pemeriksaan kesehatan
  dari instansi kesehatan menyatakan orang asing memiliki penyakit menular dan
  sedang dalam proses dipulangkan kenegara asal, harus diatur prosedur
  karantina. 
 | 
 |
3.
  Penanganan kondisi darurat 
 | 
  
Untuk menangani kondisi darurat,
  harus memberi penjelasan tentang telepon darurat dengan keterangan atau
  bahasa yang mudah dimengerti oleh orang asing, jalur lintas penyelamatan diri
  serta metode penanganan kondisi darurat lainnya. 
 | 
 |
III. 
Manajemen 
 | 
  
1. Perlindungan keselamatan orang asing 
 | 
  
Majikan
  harus bertanggung jawab untuk melindungi keselamatan orang asing dan harus
  melindungi privasi orang asing sesuai dengan ketentuan UU Pencegahan Tindak
  Pidana Seksual serta UU 
Pencegahan
  Pelecehan Seksual. 
 | 
 
2. Pengarahan tentang UU dan memperkenalkan 
informasi
  adat istiadat 
 | 
  
Majikan
  harus memberitahu orang asing tentang hukum dan peraturan yang harus dipatuhi
  selama bekerja 
di
  Taiwan, seperti UU Kesehatan tentang pemeriksaan kesehatan dan penyakit
  menular, UU larangan merokok, UU perlindungan hewan dll, serta informasi adat
  istiadat dan 
festival
  di negara tempat kerja. 
 | 
 |
3. Mengumumkan mekanisme prosedur pengaduan 
 | 
  
(1)    
  Majikan harus
  memberitahu informasi tentang 1955 Saluran khusus konsultasi dan pengaduan
  Tenaga Kerja (Saluran khusus 1955) 
(2)    
  Majikan harus
  memberitahu saluran telepon pengaduan nasional Kantor Kepolisian 110, 113
  saluran perlindungan wanita dan anak-anak (termasuk konseling kekerasan 
seksual
  dan pelecehan seksual). 
 | 
 |
Info Lebih Lanjut : Baca di Pengumuman WDA


