SARANA ADVOKASI & EDUKASI

"FIGHT TO SAVE PMI TAIWAN"

Hati-hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Pejabat maupun Institusi BP2MI, Agar Selalu Waspada! ~

10 January 2019

Jika Gaji diundur-undur atau tidak kunjung dibayarkan

Ilustrasi : Google image

Sobat PMI Taiwan !
Tidak selamanya mulus selama bekerja, kadang ada-ada saja kendala. 
Tapi pastikan Anda tetap semangat, selama anda telah menjalankan kewajiban dengan baik, akan memudahkan Anda untuk menuntut hak Anda, contohnya soal gaji yang ditunda-tunda atau malah tidak dibayarkan.

Yang sering terjadi :

  1. Gaji anda tidak dibayarkan, segera tanyakan ke majikan Anda, karena itu hak Anda yang harus dipenuhi setelah anda melaksanakan kewajiban (bekerja dengan baik). Jika tidak direspon minta bantuan agensi, jika tidak juga telepon konseling setempat (Klik disini) atau bisa juga telepon 1955, atau bisa juga ke KDEI Taipei.
  2. Gaji anda diundur-undur dengan alasan yang tidak masuk akal, segera laporkan juga.
Bagaimana Menurut Peraturan Taiwan :

Merujuk pada Pasal 27 Standar Labor Act bahwa "Apabila Pemberi Kerja tidak membayar upah sesuai jadwal akan diperintahkan oleh otoritas yang berwenang untuk membayar upah tersebut"

Sanksinya diuraikan di Pasal 79 bahwa : dapat dikenakan denda sebesar NTD 20.000-NTD 1.000.000: 

Ini Versi Mandarinnya (perlihatkan atau ingatkan baik-baik ke Majikannya) :

27 條 雇主不按期給付工資者,主管機關得限期令其給付
第 79 條 有下列各款規定行為之一者,處新臺幣二萬元以上一百萬元以下罰


Semoga bermanfaat !

Baca juga : Kapan Gajian ?