Sumber : Google images |
Taipei (11/01/19) – Menerima kunjungan Associate Professor National Chung Cheng bahas
ABK LG. Sebagaimana diketahui bahwa ABK LG Sektor Perikanan adalah ABK yang
bekerja dengan menggunakan surat jaminan (letter
of guarantee), berlayar di perairan internasional pada kapal berbendera
Taiwan, umumnya berangkat dengan menggunakan visa kunjungan atau transit di
negara dimana kapal tersebut bersandar.
Sebagai informasi bahwa
Penempatan ABK LG di Taiwan saat ini diatur berdasarkan Act for Distant Water Fisheries
(20 Juli 2016), Regulations on the Authorization and Management of Overseas
Employment of Foreign Crew Members (20 Januari 2017).
Dalam pertemuan ini
juga saling tukar informasi dan pandangan terkait dengan ABK LG dan
permasalahannya.
Saat
ini Pihak Indonesia sedang dalam penyusunan peraturan teknis turunan dari
Undang-Undang Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja
Migran Indonesia. Diharapkan peraturan turunan khususnya penempatan ABK/awak
kapal segera turun sebagai dasar hukum untuk penempatan ABK LG ke Taiwan.