SARANA ADVOKASI & EDUKASI

"FIGHT TO SAVE PMI TAIWAN"

Hati-hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Pejabat maupun Institusi BP2MI, Agar Selalu Waspada! ~

11 January 2019

Bahas ABK LG Bersama Associate Professor National Chung Cheng

Sumber : Google images
Taipei (11/01/19) – Menerima kunjungan Associate Professor National Chung Cheng bahas ABK LG. Sebagaimana diketahui bahwa ABK LG Sektor Perikanan adalah ABK yang bekerja dengan menggunakan surat jaminan (letter of guarantee), berlayar di perairan internasional pada kapal berbendera Taiwan, umumnya berangkat dengan menggunakan visa kunjungan atau transit di negara dimana kapal tersebut bersandar.
Sebagai informasi bahwa Penempatan ABK LG di Taiwan saat ini diatur berdasarkan Act for Distant Water Fisheries (20 Juli 2016), Regulations on the Authorization and Management of Overseas Employment of Foreign Crew Members (20 Januari 2017).
Dalam pertemuan ini juga saling tukar informasi dan pandangan terkait dengan ABK LG dan permasalahannya.
Saat ini Pihak Indonesia sedang dalam penyusunan peraturan teknis turunan dari Undang-Undang Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Diharapkan peraturan turunan khususnya penempatan ABK/awak kapal segera turun sebagai dasar hukum untuk penempatan ABK LG ke Taiwan.