SARANA ADVOKASI & EDUKASI

"FIGHT TO SAVE PMI TAIWAN"

Hati-hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Pejabat maupun Institusi BP2MI, Agar Selalu Waspada! ~

06 January 2019

KEHILANGAN KARTU ASKES &CARA PENGAJUANNYA

Illustration : google image

※※【KEHILANGAN KARTU ASKES &CARA PENGAJUANNYA】申請遺倱ε₯保卑※※
Menjawab beberapa pertanyaan tentang kehilangan kartu askes /YI SHE CHIEN PAO KA.
Bila kartu Askes rusak, hilang, atau ganti nama, ganti foto, bagaimana cara mengurusnya? 
Apabila kartu askes kita hilang maka untuk mengajukan permohonan kartu Askes baru dengan membawa persyaratannya sebagai berikut:kartu identitas diri paspor/fotocopy, ARC/foto copy,foto ukuran 2 inch sebanyak 2 lembar,biaya administrasi sekitar 200NT.
Adapun caranya ada 3 macam yaitu:
1.Di kantor pos di setiap daerah. Dalam waktu kurang lebih 7 hari kerja, Anda dapat menerima kartu Askes baru.
2.Di kantor layanan Badan Asuransi Kesehatan di setiap daerah,.Langsung mendaftar dan menerima kartu baru. Keseluruhan proses permohonan membutuhkan waktu sekitar 30 sampai 60 menit.
3.Melalui layanan internet.Penduduk yang boleh mengajukan permohonan melalui Internet (terbatas untuk permohonan penggantian kartu Askes tanpa foto karena rusak atau hilang),siapkan kartu tanda pajak (hanya terbatas untuk pemohon sendiri) serta kartu debit, masuk ke website Badan Asuransi Kesehatan di http://www.nhi.gov.tw/, masuk ke dalam “proses multi-network berdasarkan sertifikat” pada bagian “pemeriksaan informasi pribadi Askes, cetak slip pembayaran, bukti pembayaran, serta permohonan kartu Askes tanpa foto”. Kemudian masukkan informasi sesuai dengan yang tertera di layar, serta biaya administrasi dan pembuatan kartu NT$200 (pemegang kartu ATM selain Bank of Taiwan, akan dikenakan biaya transfer sebesar NT$8). Dalam waktu kurang lebih 4-5 hari, Anda dapat menerima kartu baru.
Alamat kantor layanan Badan Asuransi Kesehatan/CHIEN PAO QI ε₯保局
Kantor layanan untuk Taipei :5th Fl., No. 15-1, Gongyuan Rd.
Zhongzheng District, Taipei (10041)/ε°εŒ—εΈ‚δΈ­ζ­£ε€ε…¬εœ’θ·―15-1θ™Ÿ5樓 Telp:(02)2191-2006
Sumber: http://www.nhi.gov.tw