Source : assets.entrepreneur.com |
1.Biasanya proses ganti majikan batas waktunya itu adalah 60 hari setelah surat ijin pindah dikeluarkan, kecuali ada kondisi khusus yang menyebabkan perlua diperpanjang waktu perpindahan majikannya, perpanjangan paling banyak 1 kali.
2. Kondisi khusus tersebut sesuai dibawah ini:
- Majikan yang menurut UU Pasal 72 dicabut sebagian atau seluruh hak pengambilan tenaga kerjanya / surat ijin mempekerjakan tki-nya oleh pihak yang berwewenang.
- Di tindas oleh majikan, teman kerja, perwakilan majikan, atau keluarga majikan, atau melaporkan tindakan majikan yang melanggar UU Layanan Tenaga Kerja pasal 57 ayat 3 atau ayat 4, serta surat ijin kerja yang cabut oleh pihak yang berwewenang karena melanggar Undang Undang Tenaga Kerja Pasal 73 ayat 3, dan di hapuskan ijin kerjanya.
- Pekerja yang masuk wilayah belum penuh bekerja selama 1 tahun.
- Majikan yang bangkrut usaha kerjanya atau melalui putusan dari pihak yang berwewenang menyatakan pengurangan produksi usahanya.
- Hal kondisi berat lain yang mempengaruhi hak TKI, dan sudah di cek kebenarannya oleh pihak berwenang.
Sumber : WDA