SARANA ADVOKASI & EDUKASI

"FIGHT TO SAVE PMI TAIWAN"

Hati-hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Pejabat maupun Institusi BP2MI, Agar Selalu Waspada! ~

09 January 2019

Apakah ada batas waktu TKI berpindah majikan dan berapa lama? Apakah dapat memperpanjang batas waktu perpindahan majikan?

Source : assets.entrepreneur.com

1.Biasanya proses ganti majikan batas waktunya itu adalah 60 hari setelah surat ijin pindah dikeluarkan, kecuali ada kondisi khusus yang menyebabkan perlua diperpanjang waktu perpindahan majikannya, perpanjangan paling banyak 1 kali. 

2. Kondisi khusus tersebut sesuai dibawah ini:
  1. Majikan yang menurut UU Pasal 72 dicabut sebagian atau seluruh hak pengambilan tenaga kerjanya / surat ijin mempekerjakan tki-nya oleh pihak yang berwewenang. 
  2. Di tindas oleh majikan, teman kerja, perwakilan majikan, atau keluarga majikan, atau melaporkan tindakan majikan yang melanggar UU Layanan Tenaga Kerja pasal 57 ayat 3 atau ayat 4, serta surat ijin kerja yang cabut oleh pihak yang berwewenang karena melanggar Undang Undang Tenaga Kerja Pasal 73 ayat 3, dan di hapuskan ijin kerjanya. 
  3. Pekerja yang masuk wilayah belum penuh bekerja selama 1 tahun. 
  4. Majikan yang bangkrut usaha kerjanya atau melalui putusan dari pihak yang berwewenang menyatakan pengurangan produksi usahanya.
  5. Hal kondisi berat lain yang mempengaruhi hak TKI, dan sudah di cek kebenarannya oleh pihak berwenang. 
3. TKI yang memenuhi syarat sesuai dengan kondisi khusus diatas, dapat mengajukan perpanjangan surat perpindahan kerja yang ada nya dalam waktu 14 hari, diajukan ke WDA (Workforce Development Agency, Ministry of Labor) untuk memperpanjang waktu perpindahan majikan paling lama 60 hari, dan paling banyak mengajukan permohonan 1 kali. Tapi apabila TKI saat itu sedang menjalankan proses hukum pengadilan, maka permohonan untuk perpanjangannya tidak dibatasi, namun tidak boleh melebihi waktu dan batas hari saat lembaga pengadilan mengakhiri putusan pengadilannya.

Sumber : WDA