Pada Hari Kamis tanggal 23 Maret 2017, 
KDEI di Taipei melakukan pertemuan dengan Ditjen Perikanan, Council of 
Agriculture (CoA) Taiwan, guna membicarakan hal-hal terkait ABK LG yang 
bekerja di Kapal Taiwan. KDEI di Taipei dan Ditjen Perikanan sepakat 
untuk bekerja sama lebih erat dalam rangka tukar menukar informasi dan 
meningkatkan perlindungan bagi ABK LG.
Pertemuan dilakukan dalam rangka 
melakukan perlindungan bagi ABK LG yang bekerja di Kapal Ikan berbendera
 Taiwan. Dalam kesempatan ini, Wakil Kepala KDEI di Taipei, Bpk. Siswadi
 menyampaikan bahwa sejak tahun 2015 sampai dengan bulan Maret 2017, 
telah terjadi permasalahan ABK LG sebanyak 162 kasus yang dilaporkan ke 
KDEI Taipei dengan tiga kategori permasalahan yang dominan yaitu gaji 
tidak dibayar, meninggal kecelakaan kerja, dan over contract.
Selain itu juga disampaikan kepada 
Dirjen Perikanan dan staff, dikarenakan mekanisme penempatan yang 
dilakukan tidak mengacu pada penempatan Tenaga Kerja Asing ke Taiwan, 
antara lain tidak adanya pengesahan Perjanjian Kerja oleh KDEI di Taipei
 dan Ministry of Labor Taiwan, maka jika terjadi permasalahan yang 
timbul, KDEI Taipei mengalami kesulitan untuk melakukan penyelesaian 
masalah antara ABK LG dan majikan.
Dirjen Perikanan menyampaikan 
terimakasih atas kunjungan KDEI di Taipei dan menyampaikan bahwa 
informasi adanya 162 permasalahan ABK LG, merupakan masukan bagi Ditjen 
Perikanan untuk dapat memperbaiki mekanisme dan proses penempatan ABK LG
 yang dilakukan. Selain itu permasalahan ABK LG saat ini merupakan salah
 satu prioritas dari pemerintah Taiwan, saat ini Ditjen Fisheries sedang
 menyempurnakan mekanisme penempatan serta pengawasan terhadap 
penempatan ABK LG, dengan harapan dapat meningkatkan perlindungan bagi 
ABK LG yang bekerja di Kapal Taiwan.
Dirjen Perikanan juga menyampaikan bahwa
 saat ini lebih kurang sekitar 10.000 ABK LG asal Indonesia bekerja di 
Kapal Taiwan yang beroperasi di luar wilayah perairan Taiwan. Selain itu
 Ditjen Perikanan saat ini sedang melakukan penambahan petugas pengawas 
di negara yang berdekatan dengan wilayah perairan tempat beroperasinya 
kapal ikan Taiwan, Ditjen Perikanan juga secara intensif melakukan 
pemeriksaan kepada Agency, Majikan dan Kapal Nelayan sehingga jika 
terjadi sesuatu hal maka dapat segera dilaporkan ke petugas tersebut 
untuk diselesaikan permasalahannya.
Permasalahan ABK LG selain disebabkan 
oleh majikan juga disebabkan oleh ketidaksiapan ABK  yang diperkerjakan,
 tidak ada pelatihan yang diberikan kepada ABK LG sebelum diberangkatkan
 sehingga tidak mengetahui pekerjaannya sebagai ABK Pelaut Perikanan. 
Selain itu ABK LG yang ditempatkan, tidak terbiasa hidup/bekerja dilaut 
dikarenakan berasal dan tinggal di wilayah pegunungan. Terkait hal 
tersebut, KDEI Taipei menyampaikan bahwa hal ini terjadi dikarenakan 
penempatan ABK LG tidak mengikuti peraturan dan persyaratan penempatan 
Tenaga Kerja ke Taiwan, sehingga tidak diketahui kualifikasi yang harus 
dipenuhi oleh seorang ABK LG.
KDEI Taipei menyarankan agar penempatan 
ABK LG dapat dilakukan sesuai mekanisme penempatan Tenaga Kerja ke 
Taiwan, sehingga sebelum dilakukan penempatan ke Taiwan seorang ABK LG 
dilakukan pelatihan untuk memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan untuk
 bekerja sebagai ABK LG. Selain itu kepada Ditjen Perikanan disarankan 
pula agar dilakukan pertemuan rutin, antara perwakilan KDEI di Taipei 
dan Ditjen Perikanan sebagai ajang untuk tukar menukar informasi dan 
membahas serta menyelesaikan permasalahan yang muncul.
Ditjen Perikanan menyambut baik usulan 
KDEI Taipei dan akan memenuhi permintaan KDEI di Taipei untuk 
menginformasikan jumlah, nama ABK LG asal Indonesia serta Agency dan 
Kapal dan wilayah operasi nya. Sebagai langkah awal kedua belah pihak 
telah menunjuk petugas penghubung untuk mengkomunikasikan kebutuhan 
informasi dari kedua belah pihak, KDEI Taipei akan terus melakukan 
koordinasi dengan Ditjen Perikanan. (*)
Sumber : KDEI 



