Pada Hari Kamis tanggal 23 Maret 2017,
KDEI di Taipei melakukan pertemuan dengan Ditjen Perikanan, Council of
Agriculture (CoA) Taiwan, guna membicarakan hal-hal terkait ABK LG yang
bekerja di Kapal Taiwan. KDEI di Taipei dan Ditjen Perikanan sepakat
untuk bekerja sama lebih erat dalam rangka tukar menukar informasi dan
meningkatkan perlindungan bagi ABK LG.
Pertemuan dilakukan dalam rangka
melakukan perlindungan bagi ABK LG yang bekerja di Kapal Ikan berbendera
Taiwan. Dalam kesempatan ini, Wakil Kepala KDEI di Taipei, Bpk. Siswadi
menyampaikan bahwa sejak tahun 2015 sampai dengan bulan Maret 2017,
telah terjadi permasalahan ABK LG sebanyak 162 kasus yang dilaporkan ke
KDEI Taipei dengan tiga kategori permasalahan yang dominan yaitu gaji
tidak dibayar, meninggal kecelakaan kerja, dan over contract.
Selain itu juga disampaikan kepada
Dirjen Perikanan dan staff, dikarenakan mekanisme penempatan yang
dilakukan tidak mengacu pada penempatan Tenaga Kerja Asing ke Taiwan,
antara lain tidak adanya pengesahan Perjanjian Kerja oleh KDEI di Taipei
dan Ministry of Labor Taiwan, maka jika terjadi permasalahan yang
timbul, KDEI Taipei mengalami kesulitan untuk melakukan penyelesaian
masalah antara ABK LG dan majikan.
Dirjen Perikanan menyampaikan
terimakasih atas kunjungan KDEI di Taipei dan menyampaikan bahwa
informasi adanya 162 permasalahan ABK LG, merupakan masukan bagi Ditjen
Perikanan untuk dapat memperbaiki mekanisme dan proses penempatan ABK LG
yang dilakukan. Selain itu permasalahan ABK LG saat ini merupakan salah
satu prioritas dari pemerintah Taiwan, saat ini Ditjen Fisheries sedang
menyempurnakan mekanisme penempatan serta pengawasan terhadap
penempatan ABK LG, dengan harapan dapat meningkatkan perlindungan bagi
ABK LG yang bekerja di Kapal Taiwan.
Dirjen Perikanan juga menyampaikan bahwa
saat ini lebih kurang sekitar 10.000 ABK LG asal Indonesia bekerja di
Kapal Taiwan yang beroperasi di luar wilayah perairan Taiwan. Selain itu
Ditjen Perikanan saat ini sedang melakukan penambahan petugas pengawas
di negara yang berdekatan dengan wilayah perairan tempat beroperasinya
kapal ikan Taiwan, Ditjen Perikanan juga secara intensif melakukan
pemeriksaan kepada Agency, Majikan dan Kapal Nelayan sehingga jika
terjadi sesuatu hal maka dapat segera dilaporkan ke petugas tersebut
untuk diselesaikan permasalahannya.
Permasalahan ABK LG selain disebabkan
oleh majikan juga disebabkan oleh ketidaksiapan ABK yang diperkerjakan,
tidak ada pelatihan yang diberikan kepada ABK LG sebelum diberangkatkan
sehingga tidak mengetahui pekerjaannya sebagai ABK Pelaut Perikanan.
Selain itu ABK LG yang ditempatkan, tidak terbiasa hidup/bekerja dilaut
dikarenakan berasal dan tinggal di wilayah pegunungan. Terkait hal
tersebut, KDEI Taipei menyampaikan bahwa hal ini terjadi dikarenakan
penempatan ABK LG tidak mengikuti peraturan dan persyaratan penempatan
Tenaga Kerja ke Taiwan, sehingga tidak diketahui kualifikasi yang harus
dipenuhi oleh seorang ABK LG.
KDEI Taipei menyarankan agar penempatan
ABK LG dapat dilakukan sesuai mekanisme penempatan Tenaga Kerja ke
Taiwan, sehingga sebelum dilakukan penempatan ke Taiwan seorang ABK LG
dilakukan pelatihan untuk memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan untuk
bekerja sebagai ABK LG. Selain itu kepada Ditjen Perikanan disarankan
pula agar dilakukan pertemuan rutin, antara perwakilan KDEI di Taipei
dan Ditjen Perikanan sebagai ajang untuk tukar menukar informasi dan
membahas serta menyelesaikan permasalahan yang muncul.
Ditjen Perikanan menyambut baik usulan
KDEI Taipei dan akan memenuhi permintaan KDEI di Taipei untuk
menginformasikan jumlah, nama ABK LG asal Indonesia serta Agency dan
Kapal dan wilayah operasi nya. Sebagai langkah awal kedua belah pihak
telah menunjuk petugas penghubung untuk mengkomunikasikan kebutuhan
informasi dari kedua belah pihak, KDEI Taipei akan terus melakukan
koordinasi dengan Ditjen Perikanan. (*)
Sumber : KDEI