Jakarta, BNP2TKI, Rabu (12/04/2017) - Kepala Badan
Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI),
Nusron Wahid, menegaskan bahwa TKI tidak wajib memiliki Kartu Tenaga
Kerja Luar Negeri (KTKLN). Menurut Nusron, yang terpenting adalah yang
bersangkutan telah terdaftar di Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar
Negeri (SISKO-TKLN).
"Sekali lagi, TKI tidak wajib mengurus dan memiliki KTKLN bagi mereka yang sudah terdaftar, meskipun sedang cuti kerja," kata Nusron, Rabu (12/04/2017).
Penegasan itu disampaikan Nusron sehubungan dengan tersebarnya berita bahwa TKI harus memiliki KTKLN, sekalipun yang bersangkutan yang tengah menjalani cuti kerja di Tanah Air.
Seperti diketahui, berita yang tersebar di sosial media belakangan ini menyebutkan: "Kini ada ancaman baru bagi TKI yakni SISKO-TKLN yang meresahkan dan tentunya akan memeras Buruh Migran Indonesia (BMI) yang sedang cuti. Semua yang akan cuti terancam wajib bikin KTKLN".
"Informasi itu tidak benar, sebab BNP2TKI tidak pernah mewajibkan TKI mengurusi atau memiliki KTKLN bila mereka sudah terdaftar di SISKO-KTKLN. Mereka yang mau cuti, silahkan cuti dan tidak perlu mendaftar ke BNP2TKI, BP3TKI atau LP3TKI," tegas Nusron.
Nusron mengatakan, untuk meyakinkan apakah TKI sudah terdaftar atau belum di SISKO-TKLN, dapat mengunduh melalui Play Store atau Apps Store pada smartphone. Jadi, kata Nusron, para TKI yang memang sudah terdaftar di SISKO-TKLN tidak usah resah dengan adanya berita tidak bertanggungjawab yang tidak jelas darimana sumbernya.
"Sekarang memang sedang trend berita hoax, jadi teman-teman TKI, termasuk yang sedang dan akan cuti perlu cermat dalam menyikapi suatu informasi atau berita. Diverifikasi dulu, tidak usah resah," ungkapnya.*** (Humas/SJR)
Sumber : BNP2TKI