WASPADA !
Modus baru penempatan non prosedural ke Taiwan dengan
menggunakan paspor elektronik (e-passport), Taiwan Travel Authorization
Certificate, dan stiker registrasi permohonan bebas visa untuk masuk ke
Jepang.
Image : google
Modus : iming-iming proses pemberangkatan cepat kurang dari sebulan, calon korban dijanjikan akan dikonversi menjadi TKI resmi setelah tiba di Taiwan, beberapa saat sebelum terbang dipaksa tanda tangan surat pernyataan bahwa korban mengetahui bahwa diberangkatkan melalui visa kunjungan dan tidak menuntut di kemudian hari.
Untuk mengelabui pihak imigrasi Taiwan/Indonesia mereka melampirkan tiket kepulangan kembali Indonesia.
Bagi yg sdh menjadi korban agar segera melaporkan diri secepatnya ke KDEI.
Kebijakan bebas visa tersebut rupanya menjadi celah, bagi pihak tertentu untuk memberangkatkan seseorang yang tidak paham dengan prosedur penempatan TKI ke luar negeri.