SARANA ADVOKASI & EDUKASI

"FIGHT TO SAVE PMI TAIWAN"

Hati-hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Pejabat maupun Institusi BP2MI, Agar Selalu Waspada! ~

21 November 2018

Cara Lapor Diri Bila Anda Pekerja Kaburan/Overstay/Ilegal di Taiwan



Berdasarkan peraturan Undang-Undang Pelayanan Kerja pasal 73 dan 74, bagi TKA yang absen bekerja selama 3 hari berturut-turut dan kehilangan kontak akan dicabut ijin kerjanya, dipulangkan ke negara asalnya dan tidak boleh bekerja lagi di Taiwan ; dan bagi TKA dalam masa kabur tsb bekerja secara ilegal akan didenda antara 30,000 dolar Taiwan sampai 150,000 dolar Taiwan, tidak boleh datang bekerja lagi di Taiwan.

Langkah-Langkah untuk menyerahkan diri bagi PMI overstay (izin tinggal  habis)/kaburan/ilegal:

1.      Siapkan uang minimal NTD 20.000 untuk keperluan:
  • Biaya denda (max. NTD 10.000), ada peraturan baru berlaku semester pertama tahun  2018 ini, baca disini
  • Biaya tiket pesawat (tergantung jenis maskapai dan musim)

Ada Program Baru dari Imigrasi Taiwan, baca disini : Mekanisme Penyerahan Diri


2.      Datang ke kantor “Specialized Operation Brigades”(內政部移民署專勤隊) terdekat. Daftar alamat lengkap kantor“Specialized Operation Brigades”di seluruh Taiwan bisa dilihat di link : Cek Disini
3.      Di kantor“Specialized Operation Brigades”PMI akan menjalani prosedur berikut:
  • Pemeriksaan identitas diri (pemeriksaan wajah, sidik jari, paspor)
  •  Jika paspor PMI hilang, maka PMI akan diminta untuk mengisi formulir pengajuan paspor baru/SPLP, agar menyiapkan foto ukuran 4 x 6 secukupnya.
  •  Wawancara. 
4.  Jika semua proses lancar, PMI akan diminta untuk tanda tangan dokumen bukti penyerahan diri. 
   Sampai tahap ini, semua proses di kantor“Specialized Operation Brigades”sudah selesai. PMI akan diberitahu oleh petugas imigrasi Taiwan mengenai waktu dan tempat untuk membayar denda. Paspor PMI (jika ada), akan ditahan sementara oleh petugas imigrasi.   
5.      Minimum setelah 3 hari kerja dari waktu PMI menyerahkan diri, PMI akan diminta untuk pergi ke kantor pelayanan imigrasi (內政部移民署服務站) untuk membayar denda. Daftar alamat lengkap kantor pelayanan imigrasi di seluruh Taiwan bisa dilihat di link : Cek Disini
6.      Setelah membayar denda, PMI akan menerima paspor yang sudah dicap oleh petugas imigrasi. Selanjutnya, PMI harus sudah meninggalkan Taiwan dalam jangka waktu yang sudah ditentukan oleh pihak imigrasi Taiwan.   

Sebelum pulang hendaknya PMI menghubungi pihak keluarga untuk kelancaran penjemputan di bandara kedatangan internasional.

Sebagai informasi bahwa overstay merupakan pelanggaran UU Keimigrasian Taiwan pasal 31 paragraf 1, 

Article 31 Aliens shall apply to National Immigration Agency for an extension before their visits or residence expires if they have to continue their visits or residence in the State.

Ganjarannya diatur dalam Pasal 85 UU Keimigrasian Taiwan sbb : (berupa denda )

Article 85 If a person meets one of the following circumstances, he shall be fined between NT$ 2,000 and NT$ 10,000:
1. Refuses to produce his/her passport, Visit Permit in the Taiwan Area, Alien Resident Certificate, Alien Permanent Residence Certificate, Entry permit or other identification documents.
2. Applies for an Alien Residence Certificate without conforming to the prescribed period provided under Paragraph 2 of Article 22 or Article 26.
3. Handles a change of registration without conforming to Paragraph 7 of Article 9 or Paragraph 5 of Article 31.
4. A national without registered permanent residence or an alien overstays a visit or a period of residence.


Catatan : Disadur dari berbagai sumber, bisa saja berbeda dengan info pengumuman dari NIA. 

Dapatkan info resminya melalui Kantor NIA setempat !



Demikian semoga bermanfaat !