Merujuk pada kontrak pasal 7 bahwa jika PMI terbukti
mendapatkan tiga kali SP (Surat Peringatan yang disetujui oleh kedua belah
pihak), tidak mampu melaksanakan kewajibannya maka pihak majikan dapat
mengakhiri hubungan kerja dan PMI bersedia kembali ke Indonesia 14 hari sebelum
kepulangan harus dibawa terlebih dahulu ke pusat konseling untuk pengecekan
alasan kepulangannya.
Nah berikut ini penyebab putusnya hubungan kerja yang bisa
saja terjadi, sebagai berikut :
1.
Terbukti PMI tidak mampu melaksanakan
kewajibannya dan telah mendapatkan SP yang masuk akal minimal 3 kali.
2.
PMI menolak medical checkup periodik, serta
kondisi mental dan fisik yang menyebabkan tidak dapat menjalankan kewajibannya
serta menderita penyakit menular / mematikan, terbukti memakai narkoba.
3.
Melanggar hukum yang berlaku di Taiwan dan
sifatnya membahayakan.
4.
Bekerja di luar isi kontrak tanpa pemberitahuan
ke majikan (bekerja sambilan).
5.
Kehilangan kemampuan kerja karena sakit yang
tidak bisa disembuhkan (Sesuai keterangan dokter) dan tidak termasuk hal-hal
yang disebabkan oleh kecelakaan kerja.
6.
Tidak bekerja tanpa memberikan alasan selama 3
hari berturut-turut atau 6 hari dalam 1 bulan secara tidak berturut.