SARANA ADVOKASI & EDUKASI

"FIGHT TO SAVE PMI TAIWAN"

Hati-hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Pejabat maupun Institusi BP2MI, Agar Selalu Waspada! ~

18 November 2018

Kenali Penyebab Pemutusan Hubungan Kerja (Sektor Manufaktur)



Merujuk pada kontrak pasal 7 bahwa jika PMI terbukti mendapatkan tiga kali SP (Surat Peringatan yang disetujui oleh kedua belah pihak), tidak mampu melaksanakan kewajibannya maka pihak majikan dapat mengakhiri hubungan kerja dan PMI bersedia kembali ke Indonesia 14 hari sebelum kepulangan harus dibawa terlebih dahulu ke pusat konseling untuk pengecekan alasan kepulangannya.

Nah berikut ini penyebab putusnya hubungan kerja yang bisa saja terjadi, sebagai berikut :
1.       Terbukti PMI tidak mampu melaksanakan kewajibannya dan telah mendapatkan SP yang masuk akal minimal 3 kali.
2.       PMI menolak medical checkup periodik, serta kondisi mental dan fisik yang menyebabkan tidak dapat menjalankan kewajibannya serta menderita penyakit menular / mematikan, terbukti memakai narkoba.
3.       Melanggar hukum yang berlaku di Taiwan dan sifatnya membahayakan.
4.       Bekerja di luar isi kontrak tanpa pemberitahuan ke majikan (bekerja sambilan).
5.       Kehilangan kemampuan kerja karena sakit yang tidak bisa disembuhkan (Sesuai keterangan dokter) dan tidak termasuk hal-hal yang disebabkan oleh kecelakaan kerja.
6.       Tidak bekerja tanpa memberikan alasan selama 3 hari berturut-turut atau 6 hari dalam 1 bulan secara tidak berturut.