SARANA ADVOKASI & EDUKASI

"FIGHT TO SAVE PMI TAIWAN"

Hati-hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Pejabat maupun Institusi BP2MI, Agar Selalu Waspada! ~

23 November 2018

FASILITASI PENCAIRAN / KLAIM ASURANSI BPJS KETENAGAKERJAAN (JKM) PADA PMI TAIWAN MENINGGAL DUNIA


BP3TKI Jakarta memfasilitasi Klaim Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan kepada ( PMI ) meninggal dunia an Rawud Bin Taslim (21/11)
Jakarta, BNP2TKI, BP3TKI Jakarta, Jum'at (23/11) – – Badan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Jakarta memfasilitasi Klaim Jaminan Kematian (JKM) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) meninggal dunia atas nama Rawud Bin Taslim di Ruang Rapat BP3TKI Jakarta, Jalan Penganten Ali NO.71 Ciracas Jakarta Timur, pada hari Rabu (21/11/2018). Rawud merupakan PMI yang diberangkatkan sebagai Anak Buah Kapal (ABK) Nelayan oleh PT. Trias Insan Madani ke negara penempatan Taiwan. Rawud meninggal dunia karena tenggelam di perairan Taiwan. 

Kepala BP3TKI Jakarta, Mucharom Ashadi menyatakan turut berbela sungkawa di depan undangan yang hadir dalam penyerahan santunan Klaim Jaminan kematian (JKM) meninggal dunia.

“Saya atas nama keluarga besar BP3TKI Jakarta turut berbelasungkawa atas meninggalnya Saudara kita Rawud Bin Taslim. BP3TKI Jakarta sejak awal mendengar berita meninggalnya PMI Rawud Bin Taslim, terus melakukan langkah-langkah koordinasi, baik melalui perwakilan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) di Kantor Dagang Ekonomi Indonesia (KDEI) Taiwan maupun pihak-pihak lain di tanah air.

Hingga akhirnya proses pemakaman jenazah dan pemenuhan hak-hak Rawud Bin Taslim dapat ditunaikan. Ini membuktikan bahwa negara atau pemerintah hadir melalui BP3TKI Jakarta dalam memberikan pelayanan pelindungan kepada para PMI, karenanya saya berpesan agar PMI yang akan bekerja ke luar negeri agar berproses secara legal atau resmi dengan cara terdaftar pada Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) atau BP3TKI setempat. Untuk itu, kami berpesan agar santunan meninggal dunia kepada ahli waris dapat digunakan sebaik mungkin,” jelasnya.

Pimpinan BPJS Kantor Wilayah Cabang Ceger, Dhani menjelaskan bahwa salah satu keuntungan sebagai PMI yang berangkat secara legal yaitu dapat melakukan klaim asuransi.

“Kami keluarga BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ceger berduka cita atas meninggalnya Rawud. PMI yang berangkat secara legal sehingga dapat terlindungi penuh. Total Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan untuk PMI meninggal dunia yang kami cairkan adalah sebesar 85 juta rupiah,” tegasnya. 

Wadono yang merupakan adik kandung Rawud memberikan ucapan terimakasihnya kepada segenap pihak yang membantu pencairan klaim asuransi. 

“Saya sebagai adik kandung Rawud datang bersama Bapak Ibu saya mengucapkan terimakasih kepada pihak BP3TKI Jakarta, BPJS Ceger, dan Ibu Ayu dari PT. Trias Insan Madani yang pro aktif membanttu proses pencairan ini,” ujarnya

Sumber : BNP2TKI