Taipei, BNP2TKI, Kamis (08/11) -- Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taiwan melakukan monitoring penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kaohsiung pada Rabu 07-11-2018 yang dilakukan bersama dengan bagian konseling Tenaga Kerja Asing Biro Labor Affair Kaohsiung, dengan mengunjungi 2 pabrik di Kaohsiung.
Analis Bidang Tenaga Kerja KDEI Taiwan, Farid Ma’ruf, menyampaikan monitoring yang dilaksanakan di pabrik First copper technologies co., ltd (pabrik tembaga) ada sekitar 50 PMI dari 300 orang pekerja dan 70 PMI dari 350 orang yang bekerja di pabrik Jade-yachts shipbuilding co., ltd (pabrik perakitan kapal).
Farid mengungkapkan, dari hasil monitoring yang dilakukan KDEI Taiwan, Pihak perusahaan menyatakan puas dengan kinerja PMI kita, dan juga Agency di kedua perusaaan tersebut sudah menjalankan kewajibannya dengan baik berdasarkan pengakuan para PMI.
PMI sudah mendapatkan hak dan fasilitas lainnya termasuk alat-alat K3 (Keamanan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja) di tempat mereka bekerja. Disampaikan juga mengenai aturan-aturan terkait tenaga kerja asing di taiwan, meliputi cuti, lembur, pembayaran pajak, penyalahgunaan narkoba, minuman keras, serta perkelahian antar PMI. Ungkap Farid.
Farid juga mengatakan masih ada permasalahan yang dihadapi para PMI yaitu PMI tidak memiliki ijin untuk mengoperasikan forklift dan crane, padahal tuntutan pekerjaan perlu mengoperasikan 2 (dua) alat tersebut.
“PMI harus mengikuti ujian dari pemerintah Taiwan untuk mendapatkan ijin tersebut, tetapi masih terkendala bahasa. Padahal secara skill, PMI kita sudah memenuhi syarat. Pabrik juga sudah bersedia menanggung biaya ujian dan menjanjikan kenaikan gaji, jika PMI bisa mendapatkan ijin ini”, kata Farid.
Masalah utama yg dihadapi Terkait permasalahan ini Balai Pelatihan (BLA) Kaohsiung menyarankan untuk dilakukan pembahasan bersama dengan Kementerian Tenaga Kerja Taiwan (MOL).
Sumber : BNP2TKI